PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Sialagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Uara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (20/9/2025) malam sekira pukul 23.40 WIB.
Satu orang diduga pengedar berinisial RK alias Tolo (33) warga Jln. Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, pada Kamis (25/9/2025) pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi berita viral di media sosial (Medsos) dan info masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam Eks Terminal Sukadame Parluasan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (20/9/2025) malam sekira pukul 23.40 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal menangkap tersangka RK alias Tolo berada diatas sepeda motor scoopy warna hijau tanpa plat di dalam Terminal Sukadame Parluasan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian tersangka Tolo diminta mengeluarkan isi kantungnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.34 gram dari kantong depan sebelah kanan.
Diinterogasi tereangka Tolo mengaku sabu itu miliknya diperolehnya dari seorang laki laki berinisial J. Namun saat dilakukan pencarian, laki laki berinisial J tersebut belum ditemukan sehingga tersangka RK beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RK alias Tolo sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)