Media Online Jurnal X
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH dan panitia photo bersama para peserta pemenang penjualan langsung barang rampasan negara sudah inkracht

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH dan panitia photo bersama para peserta pemenang penjualan langsung barang rampasan negara sudah inkracht

Baru Pertama Sekali, Kejari Pematangsiantar Laksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Sudah Inkhracht

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 September 2025 | 21:57 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Baru pertama sekalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melaksanakan kegiatan penjualan langsung Barang Rampasan Negara Sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkhracht) berdasarkan Putusan Pengadilan bertempat di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, pada Kamis (25/9/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan hari ini kita melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht).

Adapun objek yang akan kita lakukan Penjualan Langsung terdiri dari 6 unit Sepeda Motor, dan 1 unit Handphone dengan nilai keseluruhan Rp. 8.418.000.

“Ini merupakan Kegiatan Pelayanan Publik yang kita lakukan karena Penjualan Langsung ini baru pertama sekali dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memastikan Transparansi, Akuntabilitas, dan Pemulihan Aset yang maksimal dalam Penyelesaian Barang Rampasan Negara,”Ujarnya.

Kajari menambahkan adapun Dasar Hukum Penjualan Langsung ini yakni berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 Huruf a Peraturan Menteri Kuangan Nomor : 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara, dan Barang Gratifikasi yang berbunyi “Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dilakukan Penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan.”

Selanjutnya bagian kedua Penjualan Langsung Angka 1 Pedoman 3 Tahun 2022 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara dan Barang sita Eksekusi dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi “Terhadap Benda Sitaan, atau Barang Bukti tertentu Barang Rampasan Negara, dan atau Benda Sita Ekseskusi dengan nilai wajar sampai dengan Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan Penjualan Langsung.”

“Kegiatan ini terbuka untuk umum termasuk kepada masyarakat maupun pegawai Kejari Pematangsiantar diluar panitia penjualan langsung. Mari para peserta melakukan penawaran setinggi-tingginya  karena Hasil pembelian tersebut akan kita setor ke Kas Negara,” Pungkas Erwin.

Dalam pelaksanan Kegiatan Penjualan langsung barang rampasan negara tersebut mendapatkan  banyak respon positif dari para peserta maupun masyarakat Kota Pematangsiantar. Terbukti objek barang rampasan negara terdiri 1 unit HP dan 6 unit sepedamotor tersebut berhasil terjual dan diseetorkan ke kas negara sebesar Rp21.665.000.

Adapun rincian dari setiap objek yang dimenangkan para peserta yakni 1 unit HP merek Samsung harga jual Rp 365.000 dari harga penawaran Rp88.000, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi terjual Rp 1.750.000 dari harga penawaran Rp 860.000, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi terjual Rp 2.750.000 dari harga penawaran Rp 1.069.000.

Kemudian 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 warna merah hitam terjual Rp 3.700.000 dari harga penawaran Rp 1.082.000, 1 unit sepedamotor Honda Blade warna hitam tanpa plat terjual Rp3.600.000 dari harg penawaran Rp 1.144.000, 1 unit sepedamotor merk Suzuki Skywave tanpa nomor polisi terjual Rp 3.000.000 dari harg penawaran Rp 1.235.000 serta 1 unit sepedamotor merk Honda Vario tanpa plat terjual Rp6.500.000 dari harga penawaran Rp 2.940.000.

Diakhiri kegiatan, Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH menyampaikan terimakasih kepada para peserta yang sangat antusias dan sportif mengikuti kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara sudah inkracht ini.

“Hasil Penjualan Langsung dari para Pembeli yang telah melunasi pembayaran objek yang dibeli seketika sebesar Rp. 21.665.000 dengan persentase pertambahan ke Kas Negara yaitu 157,37 %. Kedepannya kita bisa melaksanakan kegiatan ini lagi,” Kata Erwin Purba.

Sementara Pak Sitorus, salah satu masyarakat peserta menyampaikan terimakasih dan sangat puas dengan pelaksaan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara oleh Kejari Pematangsiantar tersebut.

“Kiranya kegiatan ini dapat jadi contoh bagi daerah lainnya. Kami tunggu kegiatan penjualan langsung Barang Rampasan Negara yang berikutnya dan kiranya dapat kembali secepatnya dilaksanakan,” Ucap Pak Sitorus.

Tampak hadiri Kasubbag Bin Herianto Siagian SH, Kasi Pidum Andi Salim SH. MH, Kasi Pidsus Arga Hutagalung SH. MH, Kasi Intel Herry Situmorang SH. MH dan Kasi PAPBB Belman Sitindaon, Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejari Pematangsiantar. (Fred)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Rektor USU Muryanto Amin
BERITA

Dua Kali Mangkir KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin

3 Oktober 2025 | 08:11 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan melakukan upaya jemput paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin,...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK bersama Forkopimda mengikuti kegiatan Karya Bhakti
BERITA

Sambut HUT TNI ke 80, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda dan Masyarakat Bersihkan Aliran Sungai

2 Oktober 2025 | 23:33 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) TNI k 80 Tahun pada tanggal 5 Oktober 2025, Kapolres Tanjungbalai...

Read more
Lanal TBA Bersama Forkopimda, dan Masyarakat Aksi Bersihkan Aliran Sungai dan Gorong Gorong Sambut HUT TNI ke 80
BERITA

Lanal TBA Bersama Forkopimda, dan Masyarakat Aksi Bersihkan Aliran Sungai dan Gorong Gorong Sambut HUT TNI ke 80

2 Oktober 2025 | 23:25 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA)...

Read more
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar hadir dalam persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto Ist)
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB

MEDAN II Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting ( TOP) menghadiri...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dua Kali Mangkir KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin

3 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Sambut HUT TNI ke 80, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda dan Masyarakat Bersihkan Aliran Sungai

2 Oktober 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Lanal TBA Bersama Forkopimda, dan Masyarakat Aksi Bersihkan Aliran Sungai dan Gorong Gorong Sambut HUT TNI ke 80

2 Oktober 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Plh. Kapolsek Siantar Barat Bersama Personil Monitoring Relokasi Para Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Malam Hari

2 Oktober 2025 | 23:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Pendampingan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Warga Binaan

2 Oktober 2025 | 22:47 WIB
BERITA

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara, 150 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

2 Oktober 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rakor dan Evaluasi Tindak Lanjut Capain Indeks SPI Tahun 2024

2 Oktober 2025 | 22:02 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H⁠ di YP Tamsis

2 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Narkoba

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Narkoba Periode 1 Januari – Oktober 2025 di Polres Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 21:29 WIB
CABUL

Biadab ! Anak Yatim Dicabuli Ayah, Paman dan Dua Teman Sang Ayah Sejak SD di Labura

2 Oktober 2025 | 21:20 WIB
BERITA

Kasat Pol PP Medan Dicopot, Rico Waas Ingatkan Pengantinya : Jangan Saling Lempar Bola Dalam Penertiban Harus Satu Tim, Terutama Soal Bangunan

2 Oktober 2025 | 21:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita