Media Online Jurnal X
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
AS Pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

AS Pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

Pengedar Sabu di Kawasan Pulo Brayan Kota Diringkus Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 September 2025 | 00:03 WIB
in Medan, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat.

Pelaku berinisial AS (43), warga setempat, ditangkap pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,76 gram, satu kotak rokok, enam plastik kecil kosong, serta satu pipet plastik.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (25/8) memamparkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil membekuk tersangka saat hendak menjual sabu seharga Rp50 ribu

“Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri ke sungai, namun akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti,” ujar AKBP Thommy.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku sudah enam bulan menjalani bisnis haram itu.

Ia juga pernah menjalani hukuman pidana kasus narkotika sebelumnya. Barang bukti sabu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial A di kawasan Pajak Palapa, Jalan Pertempuran, Medan.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Para pedagang Pajak Horas saat asi demo dan Gubsu Bobby Nasution saat meninjau kawasan Pajak Horas yang terbakar. (Foto Ist)
Demo

Ratusan Pedagang Pasar Horas Demo Kantor Gubernur Sumut, Pedagang : Sudah Setahun, Pak Bobby Mana Janjimu !

25 September 2025 | 23:00 WIB

MEDAN II Dengan menempuh jarak kurang lebih 3 jam menuju Medan akhirnya puluhan Pedagang Pasar Horas yang tergabung pada Komunitas...

Read more
Pelaku Syarida yang diamankan Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
BERITA

Modus Minta Antar ke Rumah Kakak, Wanita 31 Tahun Larikan Ponsel Driver Ojol 

25 September 2025 | 22:14 WIB

MEDAN II Seorang wanita bernama Syarida (31) warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor hanya bisa pasrah saat ditangkap...

Read more
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Tunda di PT Pelindo Regional I Belawan yang ditahan Kejati Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Kejati Sumut Akhirnya Resmi Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT Pelindo Regional I Belawan Senilai Rp 92,3 Miliar

25 September 2025 | 22:05 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Tunda...

Read more
Personil gabungan dari Polrestabes Medan razia tempat hiburan malam (THM). (Foto Ist)
BERITA

Tim Gabungan Polrestabes Razia Diskotik Grand Station Karaoke, Super dan HW Helen’s Live Bar

25 September 2025 | 14:47 WIB

MEDAN II Tiga lokasi tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dirazia Tim gabungan dari Polrestabes Medan, pada Kamis (25/9/2025)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di PTPN IV Balimbingan, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kondusifitas

26 September 2025 | 00:41 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Simalungun Gelar Program Cooling System di Sidamanik, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

26 September 2025 | 00:31 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Simalungun Perkuat Koordinasi Lintas Instansi dalam Konsolidasi Kebijakan Anti-Narkoba

26 September 2025 | 00:11 WIB
Medan

Pengedar Sabu di Kawasan Pulo Brayan Kota Diringkus Polisi

26 September 2025 | 00:03 WIB
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Monitoring Penertiban PKL Diseputaran Jalan Imam Bonjol dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

25 September 2025 | 23:56 WIB
BERITA

100 Zak Beras SPHP Habis Terjual di Kegiatan Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Selatan

25 September 2025 | 23:37 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Dampingi Pemberian Bantuan kepada Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Gang Pahala

25 September 2025 | 23:21 WIB
Demo

Ratusan Pedagang Pasar Horas Demo Kantor Gubernur Sumut, Pedagang : Sudah Setahun, Pak Bobby Mana Janjimu !

25 September 2025 | 23:00 WIB
Penggelapan

Polsek TBU Ringkus Pelaku Penggelapan Sepedamotor

25 September 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Usulan Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah ke Mendikdasmen RI

25 September 2025 | 22:48 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Ringkus Sutedi Gelapkan Sepedamotor Tukang Bangunan 

25 September 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Modus Minta Antar ke Rumah Kakak, Wanita 31 Tahun Larikan Ponsel Driver Ojol 

25 September 2025 | 22:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita