MEDAN II
Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH minta Pemko Medan supaya menerapkan dengan maksimal Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas dan lansia.
Hal itu disampaikan disampaikan anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH (PDI Perjuangan) dihadapan ratusan warga saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cintai Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (27/9/2025).
Dikatakan DR Lily yang saat ini duduk di Komisi 2 DPRD Medan, selama ini banyak kebutuhan hak penyandang disabilitas dan lansia terabaikan. Maka dengan adanya Perda dimaksud kebutuhan dan hak itu dapat disamakan.
Untuk itu kata Lily, Pemko Medan supaya menjalankan Perda dengan benar. Begitu juga soal fasilitas di tempat umum, baik milik pemerintah maupun swasta supaya difasilitasi.
Pada saat Sosper, para penyandang disabilitas yang ikut menghadiri acara menyampaikan sejumlah keluhan mereka. DR Lily pun mengakomodir dan minta Pemko Medan melalui OPD terkait yang hadir supaya menindaklanjutinya.
Diketahui, adapun Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang disosialisasikan DR Lily itu terdiri VI BAB dan 147 Pasal. Ditetapkan di Medan 11 Januari 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Dimana isi Perda pada BAB II Pasal 2 disebutkan bahwa Perda bertujuan untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan Lansia.
Sedangkan jenis penyandang disabilitas itu yang disebutkan pada BAB III Pasal 3 yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual dan sensorik. Dan pada Pasal 4 disebutkan bahwa penyandang Disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi dan kesehatan.
Selanjutnya berhak untuk berlolitik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dati bencana, habilitasi dan rehabilitasi serta konsesi.
Dan yang sangat penting dalam isi Perda pada Pasal 141 yakni pembinaan dan pengawasan. Pemko Medan supaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan Lansia.
Hadir saat sosper, Lurah Cintai Seina Siregar, mewakili Dinas Sosial Linda Silalahi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)