Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat sosper Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat sosper Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. (Foto Ist)

Politisi Golkar DPRD Medan El Barino Shah Desak Sampah Liar Diperbatasan Deli Serdang Segera Diatasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 September 2025 | 15:55 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Terkait kebersihan di Kota Medan merupakan tanggungjawab dan menjadi perhatian serius anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH.Salah satunya, masalah sampah liar dari warga Kabupaten Deli Serdang di perbatasan Kota Medan diminta supaya adanya kordinasi antara Bupati Deli Serdang dan Walikota Medan yang tentu difasilitasi anggota DPRD Sumut.

“Kita akan segera kordinasi dengan anggota DPRD Sumut. Supaya memfasilitasi pertemuan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan guna mengatasi masalah sampah diseluruh perbatasan ke dua daerah,” ujar El Barino Shah SH MH asal poltisi Golkar itu.

Hal itu dilatakan El Barino Shah SH MH usai menggelar Sosper IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (27/9/2025).

Dimana sebut Rino sapaan akrab El Barino Shah, saat dirinya menggelar sosper, banyak menerima keluhan warga Medan perbatasan dengan Deli Serdang. Banyak sampah dari wilayah Deli Serdang dibuang ke Medan.

“Ini akan saya kordinasikan ke anggota DPRD Sumut agar dilakukan rapat bersama dengan anggota DPRD Medan dan Deli Serdang. Begitu juga dengan Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang lebih pedulu ,” sebut El Barino yang saat ini duduk di Komisi 4 DPRD Medan.

Adapun Perda yang disosialisaaikan El Barino Shah yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara
BERITA

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara, 150 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

2 Oktober 2025 | 22:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar disambut antusias masyarakat dengan berbondong bondong mendatangani...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Tindak Lanjut Capaian Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024
BERITA

Wesly Hadiri Rakor dan Evaluasi Tindak Lanjut Capain Indeks SPI Tahun 2024

2 Oktober 2025 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Tindak Lanjut Capaian Indeks Survei...

Read more
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri dan mengapresiasi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H⁠/Tahun 2025 di YP Tamsis 
BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H⁠ di YP Tamsis

2 Oktober 2025 | 21:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri dan mengapresiasi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H⁠/Tahun 2025 Yayasan Perguruan Taman...

Read more
Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Narkoba Periode 1 Januari - Oktober 2025 di Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Narkoba Periode 1 Januari – Oktober 2025 di Polres Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 21:29 WIB

TEBING TINGGI II Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan narkoba periode 1 Januari hingga...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara, 150 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

2 Oktober 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rakor dan Evaluasi Tindak Lanjut Capain Indeks SPI Tahun 2024

2 Oktober 2025 | 22:02 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H⁠ di YP Tamsis

2 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Narkoba

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Narkoba Periode 1 Januari – Oktober 2025 di Polres Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 21:29 WIB
CABUL

Biadab ! Anak Yatim Dicabuli Ayah, Paman dan Dua Teman Sang Ayah Sejak SD di Labura

2 Oktober 2025 | 21:20 WIB
BERITA

Kasat Pol PP Medan Dicopot, Rico Waas Ingatkan Pengantinya : Jangan Saling Lempar Bola Dalam Penertiban Harus Satu Tim, Terutama Soal Bangunan

2 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Tangkap Pengedar di Lokalisasi Bukit Maraja, Sabu 31,58 Gram Diamankan

2 Oktober 2025 | 20:57 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Tanah Jawa Dampingi Panen Jagung Perdana 8 Ton di Mekar Mulia

2 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Nias Selatan

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Nias Selatan, Sita 72 Lembar Uang dan Printer

2 Oktober 2025 | 14:42 WIB
BERITA

Pakai Jaket Orange dan Tangan Diborgol, Topan Obaja Ginting Dihadirkan ke Medan Sebagai Saksi

2 Oktober 2025 | 14:34 WIB
BERITA

PDI Perjuangan Medan Berikan Bantuan Tali Asih kepada Korban Kebakaran di Asia Mega Mas Medan Area

2 Oktober 2025 | 13:01 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Panen Jagung

2 Oktober 2025 | 12:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita