MEDAN II
Terkait kebersihan di Kota Medan merupakan tanggungjawab dan menjadi perhatian serius anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH.Salah satunya, masalah sampah liar dari warga Kabupaten Deli Serdang di perbatasan Kota Medan diminta supaya adanya kordinasi antara Bupati Deli Serdang dan Walikota Medan yang tentu difasilitasi anggota DPRD Sumut.
“Kita akan segera kordinasi dengan anggota DPRD Sumut. Supaya memfasilitasi pertemuan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan guna mengatasi masalah sampah diseluruh perbatasan ke dua daerah,” ujar El Barino Shah SH MH asal poltisi Golkar itu.
Hal itu dilatakan El Barino Shah SH MH usai menggelar Sosper IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (27/9/2025).
Dimana sebut Rino sapaan akrab El Barino Shah, saat dirinya menggelar sosper, banyak menerima keluhan warga Medan perbatasan dengan Deli Serdang. Banyak sampah dari wilayah Deli Serdang dibuang ke Medan.
“Ini akan saya kordinasikan ke anggota DPRD Sumut agar dilakukan rapat bersama dengan anggota DPRD Medan dan Deli Serdang. Begitu juga dengan Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang lebih pedulu ,” sebut El Barino yang saat ini duduk di Komisi 4 DPRD Medan.
Adapun Perda yang disosialisaaikan El Barino Shah yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)