JAKARTA II
Sejumlah karangan (papan) bunga terpasang di halaman Gedung KPK RI, mendukung KPK segera periksa dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi jalan di Sumut yang melibatkan Topan Ginting, Senin (29/9/2025).
Papan bunga tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat korupsi, mendukung dan mendesak KPK RI untuk memeriksa dan menetapkan Bobby Nasution tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan karangan bunga meminta Gubernur Bobby Nasution diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi halaman gedung lembaga antirasuah tersebut. ‘’Benar, mas,’’ katanya, Senin .
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp 231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (*/rom)