MEDAN II
Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba di sebuah perumahan yang berada di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/9) kemarin.
5 pria diduga sebagai pengedar, yakni ; SR (36), SP (46), AS (25), ES (37), dan BS (32), ditangkap personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
“Kami menyita beberapa bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus atau seberat 46,94 gram dari sebuah sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Narkotika disimpan di bagian area speedometer dan lampu sepeda motor,” papar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH dalam siaran medianya, Senin (29/9).
Ia mengatakan penangkapan kelimanya, dilakukan usai petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat, yang curiga dengan aktivitas penghuni rumah. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan usai memastikan informasi yang disampaikan masyarakat benar adanya.
Tak sampai disini, kata AKBP Thommy Aruan dari hasil pemeriksaan, ternyata kelimanya merupakan kelompok scammer (penipuan) lewat panggilan telepon, yang kerap mengaku sebagai bagian dari anggota keluarga yang kecelakaan, maupun mengatasnamakan perusahaan yang akan memberikan hadiah.
“Kami juga menemukan fakta bahwa kelima pelaku merupakan dari kelompok scammer ( penipuan).Dan uang hasil kejahatan inilah dipakai untuk membeli narkoba,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata AKBP Thommy Aruan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan lebih mendalam dengan melibatkan Satreskrim.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengejar pemasoknya.Dan juga akan melibatkan Satreskrim Polrestabes Medan untuk membongkar praktek scammer yang dilakukan pelaku ,” tutupnya. (ROM)