PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/SML berhasil menggalkan Peredaran narkotika jenis ganja berat bruto 1,06 gram dan ekstasi 30 butir pada Kota Pematangsiantar, pada Kamis (25/9/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Selain mengamankan barang bukti kedua jenis Narkotika tersebut, penggrebekan Tim gabungan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap dua orang pemuda berinisial AFRF (18) dan RRH (19) didalam salah satu rumah di Jalan Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja di sebuah rumah Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (25/9/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB Tim gabungan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan didampingi RT Setempat menggerebek rumah yang dicurigai di jalan Serdang Gang Setia sesuai diinformasikan masyarakat tersebut serta mengamankan dua pemuda AFRF dan RRH di dalam Kamar.
Selanjutnya Tim gabungan menggeledah kamar tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 paket ganja di lantai yang di akui milik RRH, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan 1 buah kain berisi 1 buah gulungan ganja, ditemukan lagi di dalam lemari kain tersebut 1 buah tas warna hitam merek outdoor Gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja, jaket warna abu-abu tergantung yang di kantongnya ada di temukan 30 butir pil extacy.
Lalu di atas lemari tersebut ada 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah lemari tersebut ada 1 buah timbangan digital, di atas rak dekat pintu kamar ada 1 buah gunting, 2 unit handphone (HP) merek Poco dan Vivo di depan kedua laki laki tersebut serta uang Rp100.000 dari kantong celana AFRF yang diakuinya merupakan hasil penjualan ganja.
Diinterogasi, AFRF mengakui mendapatkan ganja total berat bruto keseluruhan 1,06 Kilogram (Kg) dari seorang laki laki berinisial R. Namun setelah dilakukan pencarian, laki laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga kedua pemuda tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pemuda itu, AFRF dan RRH sudah ditahan amankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)