MEDAN II
Dua pengamen jalanan, yakni ; M Hakim (20) dan M Agres Sipahutar (30) kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap atas perbuatanya dengan mencuri ponsel milik pedagang warung kelontong bernama Edward Fadli.
Aksi nekat kedua pengamen itu terjadi di Jalan HM Said, Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Jumat (26/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis kepada wartawan, Rabu (1/9/2025) memaparkan bahwa keduanya saat itu berpura-pura belanja di warung tersebut. Saat penjaga warung lengah, salah satu pelaku mengambil ponsel korban dan kabur.
Namun, aksi keduanya ternyata terekam CCTV warung hingga korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur, Selasa (30/9).
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kita menangkap keduanya di Jalan HM Yamin, depan Masjid Al Amin, beberapa jam setelah korban melapor,” kata Iptu Khairul Fajri Lubis.
Kepada petugas kedua pengamen itu mengakui perbuatannya dan ponsel telah dijual kepada seseorang.
Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli narkoba sabu-sabu. (ROM)