SIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB.
Dua orang laki laki diduga penjual ditangkap berinisial KA (23) dan MS (52) yang juga sama sama warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, pada Kamis (2/10/2025) mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal menangkap kedua laki laki tersebut (KA dan MS) di sebuah pondok terbuat dari papan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok tersebut lalu ditemukan barang bukti di depan kedua laki laki tersebut ada 1 paket sabu dan di samping KA ada sebuah peci dibawahnya 1 buah kotak rokok gudang garam di dalamnya ada 2 paket sabu, serta di kantung celana KA ditemukan uang hasil menjual shabu sebanyak Rp. 400.000.
Selain itu turut diamankan 1 unit handphone (HP) merek infinix milik KA dan 1 unit HP merk Vivo milik MS.
Diinterogasi, KA mengaku yang meletakan kotak rokok berisi sabu itu yang didapatkan dari MS.
MS membenarkan memberikan kotak rokok berisi sabu itu kepada KA untuk di jual dan total keseluruhan 3 paket sabu berat bruto 0.68 gram itu didapatkannya dari seorang laki laki berinisial O.
Namun saat dilakukan pencarian laki laki inisial O tersebut belum ditemukan sehingga MS dan KA beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka itu, MS dan KA sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)