PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim Katim Brigadir Boy Sitinjak berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 29.46 gram di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
AS (18) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap saat turun dari mobil Daihatsu Gran Max BK 8810 WR.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya mengatakan awalnya diterima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang – gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim Katim Brigadir Boy Sitinjak berhasil menangkap AS sedang turun dari mobil Daihatsu Gran Max warna putih BK 8810 WR di Jalan Pendidikan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat itu AS sempat membuang 2 paket terbungkus kertas nasi diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan tangan sebelah kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan barang bukti ganja berat bruto 29,46 gram tersebut dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna htam dari dalam kantung sebelah kanannya. .
Diinterogasi AS mengaku memperoleh ganja tersebut bersama temannya inisial S dari seorang laki laki berinisial T. Namun saat dilakukan pengembangan, S dan T tidak ditemukan sehingg AS beserta barang bukti termasuk mobil Granmax warna putih BK 8810 WR diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)