Media Online Jurnal X
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri proses Restorative Justice (RJ) terhadap 21 tersangka pencurian di PT. ARB. (Foto Ist)

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri proses Restorative Justice (RJ) terhadap 21 tersangka pencurian di PT. ARB. (Foto Ist)

21 Tersangka Pencuri Besi di PT ARB Hirup Udara Bebas Lewat Restorative Justice

# Rico Waas : Ini Bukan Kemenangan Hukum, Tapi Kemenangan Kemanusiaan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
8 Oktober 2025 | 22:44 WIB
in BERITA, Medan, Pencurian
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka sekaligus dalam kasus pencurian besi di PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyerahan surat penghentian perkara dilaksanakan di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10).

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ). Rico Waas menilai langkah tersebut sebagai momen kemenangan rasa kemanusiaan.

“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,”kata Rico Waas yang hadir langsung di Kantor Kejari Belawan.

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.

“Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,”tegas Rico Waas.

Rico Waas juga memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT.ARB selaku pihak korban yang telah memberikan kata maaf kepada para tersangka.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.

“Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,”jelas Samiaji.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

“Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban,”sebut Samiaji.

Samiaji juga mengungkapkan, ke 21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial.

“Akan ada sanksi sosial yang akan kami berikan kepada mereka. Harapan saya para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara,”harap Samiaji.

Fitrah Juanda Harahap salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme Restorative Justice mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Jeruji besi dan dinginnya lantai penjara telah menyadarkannya untuk kembali ke jalan yang benar sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

Sebelumnya, sebanyak 21 tersangka itu sebelumnya diduga melakukan pencurian bersama-sama di pabrik PT Abdi Rakyat Bakti yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Medan Deli, pada 20 Juli 2025. Mereka sempat dijerat Pasal 362 jo. Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH bersama personil saat serahkan 2 ton jagung ke Gudang Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Serahkan 2 Ton Jagung ke Gudang Bulog, Bukti Nyata Polri Dukung Ketapang 

9 Oktober 2025 | 00:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Samapta melakukan penyerahan jagung di Gudang Gudang Bulog Cabang Pematangsiantar, Jalan Darussalam Kelurahan Pondok...

Read more
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar kembali menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat
BERITA

Polsek Siantar Utara Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat, 500 Kg Beras SPHP Habis Terjual

8 Oktober 2025 | 23:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar kembali menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat di wilayah hukummnya bertempat...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan BRIPKA Irwan Surya Darma mendampingi petugas kesehatan melakukan Vaksinasi Rabies hewan peliharaan masyarakat di Jalan Simbolon
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Dampingi Petugas Kesehatan Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaluli Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan BRIPKA Irwan Surya Darma mendampingi petugas kesehatan melakukan Vaksinasi...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi bersama Perangkat Kelurahan Kristen dan masyarakat melaksanaskan gotong royong di Jalan Bahagia
BERITA

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersama Perangkat Kelurahan dan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi bersama Perangkat Kelurahan Kristen dan masyarakat melaksanaskan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Serahkan 2 Ton Jagung ke Gudang Bulog, Bukti Nyata Polri Dukung Ketapang 

9 Oktober 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat, 500 Kg Beras SPHP Habis Terjual

8 Oktober 2025 | 23:57 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Dampingi Petugas Kesehatan Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersama Perangkat Kelurahan dan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:35 WIB
Kebakaran

Kompor Meledak, 3 Bangunan Semi Permanen di Jalan Bangsal Dilalap Sijago Merah

8 Oktober 2025 | 23:20 WIB
BERITA

21 Tersangka Pencuri Besi di PT ARB Hirup Udara Bebas Lewat Restorative Justice

8 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Rapat Pansus KTR Bahas Aturan Iklan Rokok, Jarak Pemasangan Harus 500 Meter dari Sekolah dan Area Bermain Anak

8 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Asahan

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pasutri Pencuri di Masjid Asahan

8 Oktober 2025 | 22:37 WIB
BERITA

Kasus Korupsi Jalan Libatkan Topan Ginting, KPK Lakukan Pendalaman 23 Saksi Diperiksa

8 Oktober 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Tak Gentar Walau Nama Anggota DPRD Sumut Dicatut, DPRD Medan Perintahkan Segera Segel Pembangunan Doorsmeer Jalan H Adam Malik

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
BERITA

Kaposlek Tanah Jawa Tanam 50 Hektare Jagung di Lahan PTPN IV, Wujud Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan

8 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Kabupaten Simalungun

Tanggapi Laporan Call Center 110, Polres Simalungun Gagalkan Pencurian Jahe di Jalan Siantar–Saribudolok

8 Oktober 2025 | 21:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita