PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap AR alias M (42) warga Bah Birong Ulu Kelurahan Bah Birong Ulu Manriah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram.
Pelaku AR alias M Ditangkap di Jalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Sabtu (4/10/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya mengatakan awalnya malam itu diterima informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di Jalan Saribudolok tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib berhasil menangkap pelaku AR alias M sedang duduk diatas sepeda motornya jenis Honda Megapro warna hitam BK 6482 TBM.
Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram yang dijatuhkan pelaku AR menggunakan tangan kiri di kakinya dan Handphone (HP) Redmi warna biru dari kantong kanannya.
Diinterogasi tersangka AR mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang laki laki inisial D. Namun setelah pengembangan laki laki inisial D tersebut blum ditemukan.
“Tersangka AR alias M sudah ditahan dan akan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)