MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membekuk dua orang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Kedua orang yang ditangkap itu, yakni ; Dodi Alfarisi (26) warga Jalan Grong – Grong, Kecamatan Grong – Grong, Kabupaten Pidie dan Muhammad Riski Haris (26) warga Jalan Piring Medan.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing,
30 butir pil ekstasi warna pink, 14 butir pil ekstasi warna pink, 4 butir pil ekstasi kuning , setengah butir pil ekstasi warna biru, 1 unit sepeda motor Scoopy BK 6062 AJC dan 1 buah dompet warna hitam,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (10/10/2025).
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs ayat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 23 00 WIB di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Dodi, pada saat ditangkap ditemukan barna bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink dari tangan tersangka dan 14 butir pil ekstasi warna pink ditemukan satu unit sepeda motor Scoopy BK 6062 AJC.
Kemudian setelah dipertanyakan Dodi mengaku 30 butir tersebut miliknya dan 14 butir milik Muhammad Riski Haris uang dititipkan ke dirinya .
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Riski pada hari Kamis tanggal 2 Oktober sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Piring , Medan Petisah.
“Saat digeledah ditemukan dari Riski Haris barang bukti 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru dan 1 dompet warna hitam. Keduanya juga dibawa ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (ROM)