PEMATANGSIANTAR II
Personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan tindak pidana penipuan di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, pada hari Minggu 12 Oktober 2025 siang.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan penipuan itu terjadi di Toko Kelontong milik pihak pertama berinisial RN (37) di jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 sore sekira pukul 16.55 Wib.
Awalnya sore itu pihak kedua diduga pelaku berinisial RG (33) warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar datang ke toko kelontong pihak pertama, kemudian RG meminta telur sebanyak 300 butir kepada saksi AS selaku pekerja yang penjaga toko kelontong pihak pertama namun tidak dibayar.
Tidak terima diduga ditipu maka esok harinya, Minggu 12 Oktober 2025 siang RN melaporkan ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dua di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point point sudah disepakati bersama sehingga dugaan penipuan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian materai,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)
NB :
“sebelumnya dalam pemberitaan yang sudah tayang, tertulis pemilik kelontong inisial RG sudah diganti jadi RN. Pihak pertama tertulis RG sudah diganti jadi RN dan pihak kedua tertulis RN sudah diganti jadi RG” terimakasih.





