PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim BRIGADIR Boy Sitinjak menangkap seorang laki laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis (9/10/2025) sore sekira pukul 15.18 WIB.
Laki laki tersebut berinisial EP alias F (25) warga Jalan Flamboyan I Desa Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H M.H menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (9/10/2025) sore sekira pukul 15.18 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos dan Katim BRIGADIR Boy Sitinjak menangkap EP alias F dipinggir Jalan Kertas tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 1,15 Gram, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 45.000.
Diinterogasi EP alias F mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial N dan K. Namun setelah dilakukan pengembangan N dan K tidak menemukan lalu EP alias F beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka EP alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)