MEDAN II
Direktur PT Nusa Dua Propertindo ( NDP), Imam Subekti resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dimana, PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I.
Imam ditahan terkait kasus dugaan korupsi pejualan lahan PT PTPN I Regional I melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan penahan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” kata Husairi kepada wartawan, Senin (20/10).
Ia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT Nusa Dua Propertindo.
“Jadi tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara” ungkap Husairi.
Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan
“Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lainnya, yakni ASK dan ARL, yang merupakan pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang. (ROM)