Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kejati Sumut resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Imam Subekti atas dugaan korupsi pejualan lahan PT PTPN I seluas 8.077 Hektar kepada PT Ciputra Land. (Foto Ist)

Kejati Sumut resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Imam Subekti atas dugaan korupsi pejualan lahan PT PTPN I seluas 8.077 Hektar kepada PT Ciputra Land. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Ke Ciputra Land, Kejati Sumut Resmi Tahan Direktur PT NDP 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Oktober 2025 | 23:17 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktur PT Nusa Dua Propertindo ( NDP), Imam Subekti resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dimana, PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I.

Imam ditahan terkait kasus dugaan korupsi pejualan lahan PT PTPN I Regional I melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan penahan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” kata Husairi kepada wartawan, Senin (20/10).

Ia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.

Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT Nusa Dua Propertindo.

“Jadi tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara” ungkap Husairi.

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan

“Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lainnya, yakni ASK dan ARL, yang merupakan pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Pelaku pencurian ponsel Jikri Aulia Mahendra Ritonga yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Curi Ponsel Mahasiswa, Jikri ” Gol ” di Polsek Medan Baru

21 Oktober 2025 | 00:23 WIB

MEDAN II Seorang pria terduga pelaku pencurian ponsel Jikri Aulia Mahendra Ritonga (20) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan...

Read more
Pelaku pencurian instalansi listrik di RSU Ananda Putri Medan. (Foto Ist)
Medan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Instalansi Listrik di Eks RSU Ananda Putri Medan

20 Oktober 2025 | 23:55 WIB

MEDAN II Seorang pria, Sabirin Manurung (41) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru melakukan pencurian kabel...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Rommy Van Boy mempertanyakan J.City dan The Citu View Condominium. (Foto Ist)
BERITA

Gawat ! Pembangunan J. City dan The City View Condominium Tak Miliki Rekomtek dari BWW II

20 Oktober 2025 | 23:19 WIB

MEDAN II Bangunan komplek J.City di Kecamatan Medan Johor dan komplek The City View Condominium di Kecamatan Medan Polonia tak...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi 4 M. Afri Rizki Lubis, Lailatul Badri, Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting dan Renville Napitupulu rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas SDABMBK yang dihadiri Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan. (Foto Romulo)
BERITA

Gibson Panjaitan Dicerca Soal Banjir, Paul Mei Anton Simanjuntak : Jangan Berpikir Hanya Habiskan Anggaran, Hasilnya Kota Medan Tetap Banjir

20 Oktober 2025 | 20:52 WIB

MEDAN II Banjir yang melanda Kota Medan dalam beberapa hari ini menjadi perhatian pihak Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Diduga Curi Ponsel Mahasiswa, Jikri ” Gol ” di Polsek Medan Baru

21 Oktober 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025 Bersama Kemendagri dan Kemenkeu

21 Oktober 2025 | 00:11 WIB
Medan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Instalansi Listrik di Eks RSU Ananda Putri Medan

20 Oktober 2025 | 23:55 WIB
BERITA

Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers, Kalapas Kelas IIB TBA : Kami Siap di Kritik

20 Oktober 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Personil Polres Tanjungbalai Pemeriksaan Psikologi dan Bebas Narkoba

20 Oktober 2025 | 23:39 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Launching Pamapta

20 Oktober 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Dukung Program MBG, Kapolsek STR Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur SPPG Kota Tanjungbalai

20 Oktober 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Gawat ! Pembangunan J. City dan The City View Condominium Tak Miliki Rekomtek dari BWW II

20 Oktober 2025 | 23:19 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Ke Ciputra Land, Kejati Sumut Resmi Tahan Direktur PT NDP 

20 Oktober 2025 | 23:17 WIB
BERITA

Melayat Jenajah Uskup Emeritus Agung Medan, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Duka Cita Yang Mendalam

20 Oktober 2025 | 23:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Pembina Upacara di SD Negeri 124386 Jalan Pisang

20 Oktober 2025 | 22:50 WIB
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Monitoring Pembongkaran Gedung IV Pasar Horas dan Patroli Situasi Kamtibmas

20 Oktober 2025 | 22:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita