Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kejati Sumut resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Imam Subekti atas dugaan korupsi pejualan lahan PT PTPN I seluas 8.077 Hektar kepada PT Ciputra Land. (Foto Ist)

Kejati Sumut resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Imam Subekti atas dugaan korupsi pejualan lahan PT PTPN I seluas 8.077 Hektar kepada PT Ciputra Land. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Ke Ciputra Land, Kejati Sumut Resmi Tahan Direktur PT NDP 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Oktober 2025 | 23:17 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktur PT Nusa Dua Propertindo ( NDP), Imam Subekti resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dimana, PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I.

Imam ditahan terkait kasus dugaan korupsi pejualan lahan PT PTPN I Regional I melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan penahan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” kata Husairi kepada wartawan, Senin (20/10).

Ia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.

Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT Nusa Dua Propertindo.

“Jadi tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara” ungkap Husairi.

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan

“Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lainnya, yakni ASK dan ARL, yang merupakan pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kedua tersangka digiring Ke Mobil Tahanan Kejari Tanjungbalai 
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB

TANJUNGBALAI II Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis