SIMALUNGUN II
Tim Gabungan Polres Simalungun dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Senin malam (19/1/202) sekira pukul 19.00 WIB.
Tiga orang diamankan yakni dua orang laki laki inisial AWL alias Gebo (36), warga Nagori Karang Bangun, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok dan Fer alias Petet (24) warga Jalan Kamboja Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok serta satu orang perempuan inisial CI alias Niwa (27) warga Jalan Medan Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa sore (20/10/2026) menjelaskan kegiatan tersebut wujud Polri melalui Polres Simalungun dalam memberantas narkoba lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Awalnya Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M diwakili Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H memimpin apel persiapan yang meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan tetap bersemangat meski hari sudah malam.
“Kegiatan ini wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, mari bekerja sama agar berhasil. Tetap waspada dan berhati-hati sesuai SOP,” ucap AKP Verry Purba menirukan arahan Kapolres.
Usai apel, Kasat Resnarkoba bersama Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H serta Tim gabungan terdiri 5 personel Satresnarkoba, 4 personel Sat Samapta, 2 personel Provos, 2 personel BNNK Simalungun, serta 1 orang kepala lingkungan (kepling) melakukan penggrebekan ke rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok yang menjadi sasaran pelaksanaan KRYD tersebut.
Kemudian diamankan ketiga orang tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, 1 kaca pirex kosong, 6 sendok sabu dari pipet plastik, 1 mancis biru merek Tokai, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol minuman Le Mineral, 1 unit ponsel Android Oppo biru, serta 1 unit ponsel Android Infinix putih.
Dalam interogasi, pelaku Gebo mengaku masih ada menyimpan barang bukti narkotika di rumahnya dan sabu itu dperolehnya dari seseorang bernama Gones yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan itu, Tim gabungan menggeledah ke rumah pelaku Gebo di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Kemudian ditemukan barang bukti di kamar belakang rumah 15 paket plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita berat bruto 1,99 gram,” jelasnya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AWL alias Gebo ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual narkoba sedangkan dua orang lag dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi.
“Dengan KRYD ini diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Simalungun. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas AKP Verry Purba. (JX)






