Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kedua tersangka digiring Ke Mobil Tahanan Kejari Tanjungbalai 

Kedua tersangka digiring Ke Mobil Tahanan Kejari Tanjungbalai 

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
inKORUPSI, Tanjung Balai
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNGBALAI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 15.654.448.127,00 (Lima belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MN menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH.MH, Senin (19/10/2026) menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kajari Tanjung Balai.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Juergen Panjaitan, SH.,MH mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (TF)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026
BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahannya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan High...

Read more
Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa aksi...

Read more
Kabag Ops AKP NF Saragih SP.d pimpin apel pagi
BERITA

Pimpin Apel Pagi Polres Tanjungbalai, Kabag Ops Berharap Kegiatan Polisi Bersama Masyarakat Ditingkatkan 

19 Oktober 2026 | 18:55 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melaksanakan apel pagi di halaman depan Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai, Senin pagi (19/10/2026) sekitar pukul...

Read more
Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih di Gereja HKBP Sirantau
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih di Gereja HKBP Sirantau

19 Oktober 2026 | 18:47 WIB

TANJUNGBALAI II  Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Minggu Kasih di Gereja HKBP Sirantau, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis