MEDAN II
Seorang pria terduga pelaku pencurian ponsel Jikri Aulia Mahendra Ritonga (20) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal ditangkap polisi.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (20/10/2025) bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 16 Oktober 2025 yang dialami, Albertus Laia (22), seorang mahasiswa asal Nias Selatan yang beralamat diJalan Lawa-lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan.
Dipaparkanya, saat itu korban yang mengendarai sepeda motor singgah ke kedai aceh di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura, Medan Baru dan saat itu korban meletakkan ponsel miliknya di dasbord depan sepeda motor.
Namun, saat meninggalkan warung korban melihat ponsel miliknya diletak di dasbord sepeda motor sudah tidak ada / hilang.
Tak terima akan hal itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Mendapat laporan ini kita lakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi.Dan pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 kita mendapat informasi keberadaan tersangka pencurian ponsel tepatnya berada di Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Medan Sunggal,” katanya.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan.
Dan pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru guna riksa lanjut.
”Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit HP merek Vivo Y17s warna ungu muda.Dan terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)