PEMATANGSIANTAR II
Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil memberikan himbauan larangan parkir sembarangan di Jalan Siantar – Saribudolok, Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (23/10/2025) pagi pukul : 07.30 Wib.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan pemberian himbauan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Polisi Lalu lintas (Polantas) Menyapa dalam Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh).
Himbauan tersebut tidak hanya kepada masyarakat saja melainkan juga kepada mandor dan supir angkutan agar tidak ngetem memakai badan jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang menuju Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun.
“Parkir sembarangan berdampak terhadap pengguna jalan lainnya karena jalan menjadi semakin sempit sehingga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas sampai ke Jalan Parapat Simpang 2 Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan kegiatan Dikmas Lantas Penling Penluh ini diharapkan tersampaikan himbauan tertib berlalu lintas, kepada seluruh masyarakat terorganisir maupun masyarakat tidak terorganisir khususnya di Jalan Saribudolok.
“Dengan kegiatan ini tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Friska. (Fred)