PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap seorang ibu berinisial IS pensiunan guru warga Jl. Nagahuta Gang Hasanah Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dan anak kandungnya inisial ASH (36) warga Pamatang Sidamanik Bah Aren Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun diduga gelapkan mobil rental, pada hari Senin (27/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Informasi dihimpun, penggelapan tersebut terjadi di Jalan Rajawali Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Minggu (12/10/2025).
Awalnya pada hari Minggu (12/10/2025) siang sekira pukul 14.15 Wib korban I (42) warga Kota Binjai datang ke rumah saksi inisial SS di Jl. Rajawali Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Saat itu korban menerima keterangan saksi SS bahwa mobil dihatsu milik korban telah pinjamkan / rentalkan kepada pelaku IS dengan kesepakatan selama 7 hari dan uang sewa sebesar Rp. 400.000 per hari.
Mobil korban tersebut diserahkan saksi SS pada tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib langsung ke rumah pelaku IS. Tapi hingga waktu yang ditentukan pelaku IS belum kembalikan mobil korban. Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/490/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena korban mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu ditaksir sebesar Rp110.000.000.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Senin (27/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku IS di salah satu rumah di Jl. Pala Lau Mulgap Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan itu turut didampingi Kepala dusun setempat.
Diinterogasi pelaku IS mengakui perbuatanya telah merental mobil Daihatsu milik korban selama tujuh hari dan mobil tersebut dibawa anaknya ASH. Tapi di tengah perjalanan dia di turunkan anaknya lalu anaknya pergi membawa mobil korban dan sampai saat ini anaknya itu belum ada kabar.
Mendengar pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim membawa pelaku IS ke Mako Polres Pemtangsințar. Kemudian esok harinya, Selasa (28/10/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku ASH di Penginapan Sikhar Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Pelaku ASH mengaku mobil rental tersebut telah digadaikannya seharga Rp15 juta. Mendengar pengakuan itu pelaku ASH diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H ditemui pada hari Kamis (30/10/2025) siang membenarkan penangkapan kedua pelaku dugaan penggelapan mobil rental (IS dan ASH – red).
“Kedua pelaku itu sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 KUHPidana,” Kata AKP Sandi. (Fred)





