MEDAN II
Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak seluruh warga Medan Helvetia agar melengkapi segala adminstrasi kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP, Akte lahir dan lainnya.
Dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar dan sangat penting segala urusan apa saja.
“Saat ini Pemko Medan memiliki Perda mengatur hak dan kewajiban soal Adminduk. Segala urusan telah dipermudah,” ujar Reza Pahlevi Lubis.
Himbauan dan ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (8/11/2025).
Pada kesempatan itu, Reza Pahlevi Lubis menyampaikan kepada warga untuk segera mengurus segala kelengkapan dokumen Adminduk.
“Kalau ada yang mempersulit urusan Adminduk informasikan, akan kita bantu,” ucap politisi muda Partai Golkar ini.
Kepada Pemko Medan, Reza mendorong supaya melakukan sosialisasi Perda secara massif di tengah masyarakat. “Kita harapkan Pemko Medan menerapkan Perda ini dengan sebaik baiknya,” pinta Reza.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (ROM)





