TANAH KARO II
Dalam rangka menekan tindak pidana penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi, Kamis (06/11/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB personel Sat Reskrim Polres Tanah Karo melaksanakan razia.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Merek dan Tigapanah, antara lain di Cafe Remang-Remang Tigan dan dua penginapan di Desa Merek, serta Cafe Remang-Remang Billy di Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah.
Dari hasil pelaksanaan razia, petugas mengamankan total 18 orang, terdiri dari 10 perempuan dan 8 laki-laki, yang diketahui bukan pasangan suami istri. Selain itu, turut ditemukan sejumlah alat kontrasepsi kondom di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim AKP Eriks R, melalui Kanit PPA Satreskrim, IPDA Sofian A. Damanik dalam siaran medianya, Sabtu (8/11/2025) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami melaksanakan razia ini sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik prostitusi dan perbuatan asusila yang dapat menimbulkan keresahan sosial. Kepada para pihak yang diamankan, kami berikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara persuasif di lokasi-lokasi yang rawan penyakit masyarakat.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata guna menertibkan tempat-tempat usaha yang disalahgunakan dan juga Parawarsa Provinsi guna pembinaan terhadap para pelaku agae tak mengulangi perbuatanya ,” pungkasnya. (ROM)





