Media Online Jurnal X
Kamis, 13 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi belanja BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah TA 2024 di Kecamatan Medan Polonia. (Foto Ist)

Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi belanja BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah TA 2024 di Kecamatan Medan Polonia. (Foto Ist)

Korupsi Anggaran BBM Angkutan Operasional Sampah, Eks Camat Medan Polonia dan Dua Pegawai Resmi Ditahan Kejari Medan 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 November 2025 | 20:01 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024 di Kecamatan Medan Polonia.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Rabu (12/11).

Ia mengatakan, ketiga tersangka yakni ; IAS yang merupakan mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA), KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IRD yang merupakan tenaga honorer pada kecamatan tersebut.

“Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan,” kata Dapot.

Sementara untuk tersangka KAL, sambunh Dapot, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.

“Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Rizza, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Ia menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024,” kata Rizza.

Pihaknya menyebutkan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Razia di Krypton di Jalan Gajah Mada No.53, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan (Foto Ist)
Medan

Krypton Esekutif KTV di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Terjaring Positif Narkoba

12 November 2025 | 21:48 WIB

MEDAN II Personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merazia sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), yang...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Polretabes Medan, Ny. Nelly Calvijn Simanjuntak di SDN 106162 di Jalan Kapten Sihombing Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang (Foto Ist)
BERITA

Bawa MBG Pulang, Kapolrestabes Medan Terharu kepada Siswa Siwi SDN 106162

12 November 2025 | 21:42 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merasa terharu dan bangga kepada siswa-siswi SDN 106162...

Read more
Tim Pidsus Kejati Sumut menggeledah 3 lokasi di wilayah DKI Jakarta terkait proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing tinggi TA. 2024. (Foto Ist)
KORUPSI

Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi

12 November 2025 | 20:37 WIB

MEDAN II  Untuk melengkapi alat bukti dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah...

Read more
Polda Sumut saat Razia di Platium High KTV, dan Lion KTV & Executive Lounge yang berlokasi di Komplek Mega Com, Jalan Kapten Muslim Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. (Foto Ist)
Medan

Platium High KTV dan Lion KTV & Executive Lounge di Razia, 16 Orang Pengunjung Positif Narkoba

12 November 2025 | 19:15 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama personel Direktorat Intelkam melaksanakan razia sejumlah tempat hiburan malam di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Timur Dampingi Tim Labfor Polda Sumut Selidiki Kebakaran Rumah Lantai 3 di Jalan Udang

12 November 2025 | 22:38 WIB
Dairi

Demo di Polres Dairi Ricuh, Massa Minta Satu Warga Dibebaskan Atas Tuduhan Pengerusakan PT Gruti

12 November 2025 | 22:10 WIB
Medan

Krypton Esekutif KTV di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Terjaring Positif Narkoba

12 November 2025 | 21:48 WIB
BERITA

Bawa MBG Pulang, Kapolrestabes Medan Terharu kepada Siswa Siwi SDN 106162

12 November 2025 | 21:42 WIB
BERITA

Pematangsiantar Layak Dapat Peringkat 3 Kota Toleransi di Indonesia, Ini Alasannya !

12 November 2025 | 20:43 WIB
KORUPSI

Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi

12 November 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut Tahun 2025

12 November 2025 | 20:17 WIB
OLAHRAGA

Jalin Keakraban, Polres Tanjungbalai dan Alwashliyah FC Tanding Sepak Bola

12 November 2025 | 20:13 WIB
KORUPSI

Korupsi Anggaran BBM Angkutan Operasional Sampah, Eks Camat Medan Polonia dan Dua Pegawai Resmi Ditahan Kejari Medan 

12 November 2025 | 20:01 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Upacara Puncak Peringatan HKN ke 61 Tahun 2025

12 November 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Hari ke 30 Seluruh Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Sudah Dirobohkan

12 November 2025 | 19:29 WIB
Medan

Platium High KTV dan Lion KTV & Executive Lounge di Razia, 16 Orang Pengunjung Positif Narkoba

12 November 2025 | 19:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita