MEDAN II
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy mempertanyakan kinerja Dinas Perkimcikataru Kota Medan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selalu menimbulkan permasalahan.
Pasalnya, izin persetujuan warga sebagai acuan diduga tidak pernah dilakukan pengecekan ke lapangan.
Hal tersebut disampaikan, anggota DPRD Medan Rommy Van Boy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Mutia Garden di Jalan Cut Mutia, Kelurahan, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia yang dikeluhkan oleh warga diruang Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (18/11/2025).
Politisi Partai Golkar tersebut saat itu berang atas kinerja Dinas Perkimcikataru Kota Medan.
Dimana, Rommy Van Boy saat itu mencerca pihak Kelurahan dan Kecamatan terkait dengan izin PBG Mutia Garden.
Lurah Madras Hulu, M Taufik mengaku bahwa pihak kontraktor belum berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan di Jalan Cut Mutia yang tembus ke Jalan Teuku Daud itu.
“Setahu saya, mereka memang kurang koordinasi dengan pihak kelurahan. Tapi, kami akan coba menengahinya,” ucapnya.
Namun, Rommy Van Boy juga mempertanyakan soal adanya korban jiwa diarea kerja lokasi.
“Saya dapat informasi dari wartawan pembangunan Mutia Garden ada korban jiwa. Ada pekerja proyek tertimbun, apakah ini sudah diketahui,” kata Rommy Van Boy.
M Taufik sebagai Lurah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut, tapi saat kejadian tidak dapat masuk ke area lokasi.
Namun, Rommy Van Boy saat itu mempertanyakan soal izin persetujuan warga untuk pengajuan PBG.
“Untuk Dinas Perkimcikataru ini selalu bermasalahan untuk PBG.Karena izin tetangga tidak pernah dicek, apakah ini ada permainan.Dan saya yakin untuk persetujuan warga dalam pengurus PBG Mutia Garden ini saya pastikan tidak ada karena disini penduduk kita tahu bagaimana kondisinya,” kata Rommy dengan nada berang.
Dalam rapat ini,salah seorang warga Kota Medan, Yansen mengadukan proyek pembangunan Mutia Garden di Jalan Cut Mutia, Kelurahan, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia ke Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Dihadapan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, Yansen mengatakan, proyek bangunan berlantai 6 itu berada tepat di sebelah rumahnya. Sehingga, ketika proses pengorekan pondasi, terasa seperti gempa bumi.
“Itu dirasakan sendiri oleh istri saya yang sedang anak kami yang masih kecil di rumah. Dikiranya ada gempa bumi, rupanya getaran itu karena ada proyek bangunan di sebelah rumah kami,” ungkap Yansen.
Selain itu, Yansen menambahkan, proyek bangunan itu juga kerap dilakukan pada malam hari, sehingga menggangunya ketika mau tidur.
“Saya juga keberatan dengan posisi bangunan itu. Karena hanya berjarak sekitar 2 meter saja dari rumah kami. Sehingga, kalau nanti bangunan enam lantai itu selesai dibangun, maka rumah tidak masuk cahaya matahari,” ujarnya.
Yansen pun meminta kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk memberikan solusi terbaik, terkait masalah yang dihadapinya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan mandor proyek bangunan harus bertanggungjawab atas ketidaknyamanan warga selama proses pembangunan berlangsung.
“Mengingat, harus ada izin tetangga dahulu sebelum proses pembangunan bangunan tinggi dimulai. Sehingga, tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” katanya.
Paul pun meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan terkait agar bisa menengahi masalah tersebut. Sehingga, antara warga dan pemilik bangunan menemukan titik terang yang baik.
“Kontraktornya harus bertanggungjawab terhadap dampak yang ia buat. Selain itu, bila ada perjanjian sebelum proses pembangunan, itu harus direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Madras Hulu, M Taufik mengaku bahwa pihak kontraktor belum berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan di Jalan Cut Mutia yang tembus ke Jalan Teuku Daud itu.
“Setahu saya, mereka memang kurang koordinasi dengan pihak kelurahan. Tapi, kami akan coba menengahinya,” ucapnya. (ROM)





