MEDAN II
Tiga (3) tersangka pembongkaran bengkel dan toko di wilayah Desa Lau Dendang ditangkap polisi yakni M. Irfan alias Bureng (45), M. Arif Lubis alias Toyib (29), dan Abi Prabowo (32), merupakan warga Desa Lau Dendang, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi dari Oktober hingga November 2025.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam konferensi persnya Rabu (19/11/2025) ketiga tersangka terlibat dalam empat aksi pencurian dengan modus pembongkaran bengkel resmi Honda di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang (31 Oktober 2025).
Dan para pelaku juga mencuri sepeda motor di Jalan Cendana, Desa Laut Dendang dan pencurian di Toko Master Ban, di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang serta pencurian di Kantor Kepala Desa Laut Dendang.
“Para pelaku ini sudah spesialis dalam mengambil barang-barang di dalam rumah atau toko. Mereka sangat mahir melakukan aksi tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan ketika penghuni berada di tempat,” ucap AKP Ras Maju Tarigan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku berupa tujuh botol oli, dua buah ban sepeda motor, satu buah baju yang digunakan saat melakukan aksi.
Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan mantan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum dengan kasus hal yang serupa.
“Mereka sudah sering masuk dan keluar penjara untuk kasus yang sama,” lanjutnya.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu beberapa anggota jaringan lainnya yang belum berhasil diamankan. (ROM)





