MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata ingatkan masyarakat Medan untuk melengkapi segala dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini. Dokumen seperti Akte Kelahiran, Akte Kematian dan lainnya wajib dimiliki guna keperluan masa depan anak sekolah dan mencari kerja.
“Jadi, pertanyaan besar bagi ibu dan bapak, kenapa saya setiap sosper selalu membawa Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Kenapa selalu Perda ini, semuanya tidak terlepas sejak menjabat setahun sebagai anggota DPRD Kota Medan banyak saya terima keluhan soal KTP, KK, Akte Kematian dan lainya.Karena disitu perlu saat itu mau diurus, jadi saya hanya ingin mengingatkan masyarakat agar lebih peduli dan peka terhadap identitas kependudukannya,” kata Binsar Simarmata pada pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jln.Bungai Rampai II ( Kompleks Gereja HKBP Pardomuan), Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (22/11).
Dikatakan, politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) agar begitu anak lahir harus dilengkapi Adminduk seperti Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga saat hendak masuk sekolah dan selanjutnya mencari pekerjaan tidak terkendala.
“Termasuk juga akte kematian apakah suami atau orangtua maupun sanak famili.Karena saat semua sangat diperlukan jangan sampai menimbulkan persoalan.Karen era zaman sudah berbeda,” ucap anggota DPRD Komisi 2 bidang pendidikan itu.
Sambung, Binsar pihaknya juga meminta agar Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Medan dapat membangun kolaborasi dengan pihak gereja untuk membuka layanan pembuatan akta pernikahan catatan sipil.
“Kita berharap agar Disdukcapil Kota Medan bisa bekerjasama dengan gereja.Agar setiap ada pernikahan langsung menurunkan tim akte pencatatan nikah jadi dapat langsung membuat akta pernikahan catatan sipil,” ucap Binsar.
Saat Sosper Sekretaris Fraksi PAN Perindo itu, banyak menerima keluhan masyarakat berbagai hal terkait infrastruktur dan pelayanan publik hingga bantuan sosial ( baksos) yang digulirkan oleh pemerintah.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Camat Medan Tuntungan Berani Perangin-Angin menyampaikan pesan kepada masyarakat, betapa pentingnya admistrasi kependudukan.
“Admistrasi kependudukan itu sangat penting baik KTP, KK, Akte Kelahiran dan lainya.Terutama dari sisi bantuan sosial dari pemerintah karena terkadang Lurah dan Kepling selalu disalahkan.Bagaimana mau dapat jika KTP contoh beralamat di Belawan, tapi tinggal di Medan Tuntungan jelas akan sulit,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.
Hadir saat sosper, Camat Medan Tuntungan Berani Perangin-Angin, Lurah Simalingkar B, Junedi Injos II Sembiring, mewakili Disdukcapil Medan, Muliani, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta Kepling I, Soni Guru Singa.
Dan pada, Minggu (23/11) kegiatan yang sama dilaksanakan di Jln HKBP 7 ( Kompleks HKBP Jalan Simalingkar B), Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Yang dihadiri ratusan masyarakat dengan antusias memgikuti kegiatan dengan sejumlah pertanyaan. (ROM)





