Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kedua tersangka, Drs WS dan MH saat di Kantor Kejari Tebing Tinggi

Kedua tersangka, Drs WS dan MH saat di Kantor Kejari Tebing Tinggi

Diduga Korupsi, Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi dan Kabid Rehabilitasi dan Kontruksi Ditetapkan Tersangka

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 November 2025 | 22:31 WIB
in KORUPSI, Tebing Tinggi
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada BPBD Kota Tebingtinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Selasa (25/11/2025) malam.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebingtinggi inisial Drs WS dan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Konstruksi inisial MH.

Total kerugian negara sebesar Rp 611.382.777. Temuan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP dengan Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, SH menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat tersanagka MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tersagnka WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultan perencanaan.

“Tersangka MH menerbitkan 2 SPK (Surat Perintah Kerja) pada tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat MH atas perintah WS,” ujar Satria didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba saat konferensi pers.

Selanjutnya, terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel tersangka MH selaku PPK. Lalu 13 kegiatan konsultan perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk, namun dilaksanakan sendiri tersangka MH.

“Kegiatan dilaksanakan tersangka MH diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran,” kata Kajari.

Kajari menambahkan tersangka WS selaku PA melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultan perencanaan kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal tersangka WS mengetahui 13 pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh penyedia.

“Sehingga pada 30 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611 juta lebih sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu, penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan lalu dibagi tersangka WS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka WS dan MH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2025,” tegas Satria.

Kajari Tebing Tinggi mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya, termasuk penyedia yang terlibat.

“Apabila ada pihak lain dan ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (PS)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Pelaku MJS dan barang bukti
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserta Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bersih atau Netto 25,07...

Read more
Tersangka ES diapit Tim Pidsus Kejari Pematangsiantar
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) tetapkan ES sebagai Tersangka Dugaan Korupsi atas...

Read more
Barang bukti mobil toyota avanza dan kereta api saat masih di TKP
LAKA LANTAS

Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api di Kota Tebing Tinggi, 8 Orang Tewas dan 1 Luka Berat

22 Januari 2026 | 00:32 WIB

TEBING TINGGI II Satu unit mobil Toyota Avanza BK 1657 ABP ditabrak kereta api di Perlintasan Kereta Api tanpa plang...

Read more
Jenajah korban NAT saat masih di TKP
Tebing Tinggi

Pria 44 Tahun Ditemukan Tewas Dirumahnya, Polsek Padang Hilir Cek TKP

21 Januari 2026 | 07:51 WIB

TEBING TINGGI II Pria berumur 44 tahun, NAT ditemukan tewas dirumahnya yang terletak di Jalan Syech Beringin Gang Bekam Link...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Masih Tunggu Hasil Autopsi Mayat Pria Berkaos “Prada” Usus Terburai

22 Januari 2026 | 13:27 WIB
BERITA

Menjabat Kapolseķ Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor Siap Perkuat Pelayanan Polri untuk Masyarakat

22 Januari 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Launching Sembako KKMP di Kantor Lurah Tambun Nabolon

22 Januari 2026 | 08:22 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

22 Januari 2026 | 08:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita