Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kedua tersangka, Drs WS dan MH saat di Kantor Kejari Tebing Tinggi

Kedua tersangka, Drs WS dan MH saat di Kantor Kejari Tebing Tinggi

Diduga Korupsi, Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi dan Kabid Rehabilitasi dan Kontruksi Ditetapkan Tersangka

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 November 2025 | 22:31 WIB
inKORUPSI, Tebing Tinggi
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada BPBD Kota Tebingtinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Selasa (25/11/2025) malam.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebingtinggi inisial Drs WS dan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Konstruksi inisial MH.

Total kerugian negara sebesar Rp 611.382.777. Temuan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP dengan Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, SH menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat tersanagka MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tersagnka WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultan perencanaan.

“Tersangka MH menerbitkan 2 SPK (Surat Perintah Kerja) pada tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat MH atas perintah WS,” ujar Satria didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba saat konferensi pers.

Selanjutnya, terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel tersangka MH selaku PPK. Lalu 13 kegiatan konsultan perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk, namun dilaksanakan sendiri tersangka MH.

“Kegiatan dilaksanakan tersangka MH diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran,” kata Kajari.

Kajari menambahkan tersangka WS selaku PA melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultan perencanaan kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal tersangka WS mengetahui 13 pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh penyedia.

“Sehingga pada 30 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611 juta lebih sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu, penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan lalu dibagi tersangka WS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka WS dan MH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2025,” tegas Satria.

Kajari Tebing Tinggi mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya, termasuk penyedia yang terlibat.

“Apabila ada pihak lain dan ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (PS)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Kompol Rudi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Sitorus dan Kasi Humas AKP Mulyono laksanakan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB

TEBING TINGGI II Kapolres Tebing Tinggi diwakili Wakapolres Kompol Rudi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Sitorus dan Kasi Humas AKP...

Read more
Ketiga terduga pengedar sabu dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Ciduk 3 Pria Diduga Pengedar di Losmen Delima, Sabu 15,43 Gram Disita

30 Mei 2026 | 12:38 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk tiga pria diduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah kamar di...

Read more
Barang bukti mobil Pajero Sport dan jenajah Haidin Sinaga saat masih di TKP
LAKA LANTAS

Mobil Pajero Sport Tertabrak Kereta Api Kutaba Cargo di Tebing Tinggi, Pengemudi Asal Sergai Meninggal Ditempat

23 Mei 2026 | 17:54 WIB

TEBING TINGGI II Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan rel Kereta Api tanpa palang pintu di Tebing Tinggi tepatnya Jalan...

Read more
Kelima tersangka yang diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Lima Pria Diduga Pengedar Sabu di Mentos

21 Mei 2026 | 23:45 WIB

TEBING TINGGI II  Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil ciduk lima pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB
Narkoba

Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Warga Martubung Ngaku Bawa Sabu 1 Kg Masih Diberi Upah Rp1,5 Juta dan Ongkos Jalan Rp 500 Ribu

3 Juni 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Pembangunan Jalur BRT Disorot, Komisi 4 DPRD Kota Medan Akan Panggil Stakholder Pemko Medan

3 Juni 2026 | 20:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita