Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kedua tersangka, Drs WS dan MH saat di Kantor Kejari Tebing Tinggi

Kedua tersangka, Drs WS dan MH saat di Kantor Kejari Tebing Tinggi

Diduga Korupsi, Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi dan Kabid Rehabilitasi dan Kontruksi Ditetapkan Tersangka

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 November 2025 | 22:31 WIB
inKORUPSI, Tebing Tinggi
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada BPBD Kota Tebingtinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Selasa (25/11/2025) malam.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebingtinggi inisial Drs WS dan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Konstruksi inisial MH.

Total kerugian negara sebesar Rp 611.382.777. Temuan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP dengan Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, SH menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat tersanagka MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tersagnka WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultan perencanaan.

“Tersangka MH menerbitkan 2 SPK (Surat Perintah Kerja) pada tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat MH atas perintah WS,” ujar Satria didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba saat konferensi pers.

Selanjutnya, terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel tersangka MH selaku PPK. Lalu 13 kegiatan konsultan perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk, namun dilaksanakan sendiri tersangka MH.

“Kegiatan dilaksanakan tersangka MH diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran,” kata Kajari.

Kajari menambahkan tersangka WS selaku PA melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultan perencanaan kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal tersangka WS mengetahui 13 pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh penyedia.

“Sehingga pada 30 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611 juta lebih sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu, penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan lalu dibagi tersangka WS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka WS dan MH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2025,” tegas Satria.

Kajari Tebing Tinggi mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya, termasuk penyedia yang terlibat.

“Apabila ada pihak lain dan ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (PS)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Personil Polres Tebing Tinggi saat evakuasi jenajah korban
Tebing Tinggi

Pria Asal Simalungun Ditemukan Meninggal di Kota Tebing Tinggi

14 Juli 2026 | 14:56 WIB

TEBING TINGGI II Seorang pria bernama Rona Rio Sitorus (24) warga Jalan Besar Pekan Bah Gunung Kelurahan Bah Gunung Kecamatan...

Read more
Pelaku S dan barang bukti yang diamakan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 23,31 Gram di Rumah Kos, Pria 53 Tahun Diamankan

8 Juli 2026 | 06:38 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 23,31 gram di...

Read more
Sekdako Bersama Ketua DPRD Hadiri Pembukaan PRSU dan Resmikan Paviliun Kota Tebing Tinggi
BERITA

Sekdako Bersama Ketua DPRD Hadiri Pembukaan PRSU dan Resmikan Paviliun Kota Tebing Tinggi

4 Juli 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya di ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026. Walikota diwakili Sekretaris Daerah...

Read more
Wali Kota H. Iman Irdian Saragih didampingi Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan pemotongan nasi tumpeng HUT Ke 109 Kota Tebing Tinggi
BERITA

Peringatan Hari Jadi Ke-109 Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Paparkan Capaian Strategis di Paripurna DPRD dan Serahkan Bantuan Pertanian

2 Juli 2026 | 13:07 WIB

TEBING TINGGI II Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar rangkaian perayaan Hari Jadi Kota...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep