SIMALUNGUN II
Aksi cepat tanggap Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH membuahkan hasil gemilang yang dalam hitungan hari berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Provinsi Riau, pada Rabu (26/11/2025).
Pelaku itu Ryanto (34), warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH dikonfirmasi menjelaskan awalnya pada Minggu (24/11/2025) korban Novy Theresia Ginting melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1969 AAK ke Polsek Perdagangan. Mobil milik PT Adi Sarana Armada Tbk tersebut disewakan kepada pelaku Ryanto.
Namun setelah disewakan pelaku justru mengembalikan kabur mobil sesuai jadwal yang telah disepakati. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp150 juta dan taggal 24 November 2025 melaporkan ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/364/XI/2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/11/2025) Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal dan dibantu Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku di Jalinsum Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau beserta barang bukti mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1969 AAK milik korban.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan di Polsek Bagan Sinembah yang membantu operasi ini. Hingga saat ini Tersangka Ryanto sudah ditahan di Polsek Perdagangan untuk diproses Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” Pungkas AKP Ibrahim Sopi. (Fred)





