PEMATANGSIANTAR II
Seorang anak inisial IJS (47) nekat melakukan pengancaman terhadap bapak kandungnya inisial MWS (80) pada hari Minggu (30/11/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Informasi dihimpun pengancaman tersebut tersebut terjadi didepan rumah korban MWS di Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tidak terima diancam maka korban langsung melaporkan ke Polseķ Sianțar Martoba, Polres Siantar. Selanjutnya Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung merespon dengan melakukan olah TKP dan melakukan mediasi terhadap anak dan bapak itu di Polseķ Siantar Martoba.
Hasil mediasi tersebut IJS meminta maaf kepada bapaknya (MWS) dan berjanji tidak akan melakukan pengancaman dikemudian hari. Korban MWS pun memaafkan perbuatan IJS.
Kemudian anak dan bapak tersebut membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pengancaman tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH. (Fred)





