JAKARTA II
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan melibatkan eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting yang terjaring OTT KPK kembali bergulir.
Untuk kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena dinilai melanggar etika.
Hal itu disebabkan karena JPU KPK tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam persidangan perkara tersebut. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan KPK untuk memeriksa Bobby.
“Benar, siang ini kami panggil,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Meski begitu, Gustizal tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan Dewas KPK kepada JPU KPK mengenai persoalan tersebut.
“Kami akan memproses sesuai dengan adanya laporan di Dewas,” ujar Gusrizal.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Sebab, Rossa dinilai menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalan di Sumatera Utara.(*/ROM)





