Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH 

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH 

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Desember 2025 | 01:15 WIB
inKORUPSI, Tanjung Balai
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNGBALAI II 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Seksi Tindak Pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah).

Tersangka tersebut yakni Ketua KPU Kota Tanjungbalai inisial FRP, Sekretaris inisial EAS, Bendahara inisial MRS serta PPK barang dan jasa Inisial SWU.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH beserta tim Jaksa Penyidik Pidsus pada hari Jumat (19/12/2025) siang sekitar pukul 11.00 Wib yang berlangsung di Kantor Kejari Tanjungbalai.

Dalam konfrensi pers tersebut turut dihadirkan para tersangka dan barang bukti.

Kajari Tanjungbalai mengatakan didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.

Dimana, KPU Kota Tanjungbalai pada TA 2023 dan 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian  Tahun 2023 sebesar Rp5.800.000.000,00 dan Tahun 2024 sebenar Rp10.700.000.000,00.

Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai total terpakai Rp10.869.102.399 dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Tanjungbalai Rp5.630.897.601 tertanggal 9 April 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi sehingga penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Kemudian Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi.

“Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga tperbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan status para tersangka,” Papar Bobon Robiana.

Bobon Robina menambahkan terhadap para Tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026,” tambahnya.

Saat ditanya adakah kemungkinan pihak ketiga menjadi tersangka lain, Kajari menegaskan pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan, “Kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan,” Pungkas Bobon Robiana. (TF)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kabag Ops AKP NF Saragih SP.d pimpin apel pagi
BERITA

Pimpin Apel Pagi Polres Tanjungbalai, Kabag Ops Berharap Kegiatan Polisi Bersama Masyarakat Ditingkatkan 

19 Oktober 2026 | 18:55 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melaksanakan apel pagi di halaman depan Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai, Senin pagi (19/10/2026) sekitar pukul...

Read more
Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih di Gereja HKBP Sirantau
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih di Gereja HKBP Sirantau

19 Oktober 2026 | 18:47 WIB

TANJUNGBALAI II  Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Minggu Kasih di Gereja HKBP Sirantau, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu...

Read more
Personil Polsek TBU Gelar Ronda Malam di Pos Kamling Suadaya
BERITA

Personil Polsek TBU Gelar Ronda Malam di Pos Kamling Swadaya

19 Oktober 2026 | 18:40 WIB

TANJUNGBALAI II  Personil Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Ronda malam diwilayah Hukumnya, Minggu (18-10-2026) sekitar pukul 21.00...

Read more
HNSI Tanjungbalai Audensi Ke Pos Basarnas TBA
BERITA

Perkuat Kerjasama Keselamatan Nelayan, HNSI Tanjungbalai Audensi Ke Pos Basarnas TBA

17 Oktober 2026 | 21:42 WIB

TANJUNGBALAI II Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Tanjungbalai melakukan Audensi ke Pos Badan SAR Nasional...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB
BERITA

Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Sonny Irawan Tekankan Profesionalisme

19 Oktober 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Sinergi DPRD dan Pemko Medan, Komisi 4 Apresiasi Kinerja Kadis SDABMBK

19 Oktober 2026 | 22:01 WIB
BERITA

Strong Point Pagi, Kapolres Simalungun Pimpin Gatur Lalin di Jalinsum Siantar-Medan

19 Oktober 2026 | 21:43 WIB
BERITA

Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolres Simalungun Pembina Upacara di Sekolah Assisi dan Dorong Literasi AI

19 Oktober 2026 | 21:18 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Sentil Kinerja Kadis PKPCKTR, Bangunan Tanpa PBG Marak, Biaya Konsultan Disorot

19 Oktober 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wakapolres Simalungun Sambangi Warga Jorlang Hataran, Dengar Keluhan Narkoba hingga Pencurian Sawit

19 Oktober 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Bandar Huluan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying di SMPN 1 Pematang Bandar

19 Oktober 2026 | 20:47 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Tangkap Supir Angkutan Umum Diduga Curi iPhone 11 Pelajar

19 Oktober 2026 | 20:37 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis