Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH 

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH 

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Desember 2025 | 01:15 WIB
inKORUPSI, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNGBALAI II 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Seksi Tindak Pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah).

Tersangka tersebut yakni Ketua KPU Kota Tanjungbalai inisial FRP, Sekretaris inisial EAS, Bendahara inisial MRS serta PPK barang dan jasa Inisial SWU.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH beserta tim Jaksa Penyidik Pidsus pada hari Jumat (19/12/2025) siang sekitar pukul 11.00 Wib yang berlangsung di Kantor Kejari Tanjungbalai.

Dalam konfrensi pers tersebut turut dihadirkan para tersangka dan barang bukti.

Kajari Tanjungbalai mengatakan didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.

Dimana, KPU Kota Tanjungbalai pada TA 2023 dan 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian  Tahun 2023 sebesar Rp5.800.000.000,00 dan Tahun 2024 sebenar Rp10.700.000.000,00.

Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai total terpakai Rp10.869.102.399 dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Tanjungbalai Rp5.630.897.601 tertanggal 9 April 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi sehingga penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Kemudian Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi.

“Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga tperbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan status para tersangka,” Papar Bobon Robiana.

Bobon Robina menambahkan terhadap para Tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026,” tambahnya.

Saat ditanya adakah kemungkinan pihak ketiga menjadi tersangka lain, Kajari menegaskan pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan, “Kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan,” Pungkas Bobon Robiana. (TF)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB

TANJUNGBALAI II Sipropam bersama Bagian Logistik (Baglog) Polres Tanjungbalai melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) kelayakan dan penyimpanan senjata api (senpi) di...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melepas M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman,...

Read more
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

TANJUNGBALAI II Sebanyak 5 wajib pajak asal Kota Tanjungbalai menerima hadiah dalam program Undian Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026 periode...

Read more
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah Hadiri Konferensi Pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
BERITA

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Hadiri Konferensi Pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

21 Juli 2026 | 00:40 WIB

TANJUNGBALAI II Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penanganan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep