SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Alex AS. Sidabutar, S.H dan Kanit 2 IPDA Juli Master Saragih, S.H. M.H berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 4,86 gram sembunyi di balik tembok rumah warga yang terletak di Jalan Medan KM 10.5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tepatnya dirumah Valpy, pada Rabu (17/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua tersangka itu, Agil Fathin Al Hazmi (21) warga Jl. Medan Km 10 Gang Mesjid Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan Andana Tri Azyuda (21) warga Lingkungan V Kecamatan Tapian Dolok, KabupatenSimalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Medan KM 10.5, Kecamatan Tapian Dolok sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (17/2025) sekitar pukul 00.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Alex AS. Sidabutar, S.H dan Kanit 2IPDA Juli Master Saragih, S.H menangkap kedua tersangka di Jalan Medan KM 10.5, Kecamatan Tapian Dolok sering dijadikan tempat transaksi narkotika tepatnya dirumah Valpy sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat kedua tersangka mencoba melarikan diri tapi berhasil ditangkap dibalik tembok rumah diketahui milik Valpy. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4,86 gram di dalam kloset pencucian piring, 1 selang air warna abu-abu, 1 plastik klip kosong, uang tunai Rp 600.000, dan 1 handphone (HP) vivo warna hitam.
Diinterogasi kedua terangan mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Valpy yang berdomisili di lokasi kejadian (TKP). Selanjutnya disaksikan perangkat desa setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti dan diduga pelaku Valpy telah melarikan diri.
“Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Carles. (Fred)





