MEDAN II
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menolak dilakukan perubahan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan diruang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).
Penolakan tersebut disampaikan Fraksi PSI disampaikan Reinhart Jeremy Aninditha SH yang menilai perubahan tata tertib perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Politisi muda PSI itu mengkritisi salah satunya perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) yang dinilai bersifat kontradiktif.
Dikatakan, Reinhart perubahan tersebut membuat mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah menjadi tidak konsisten.
“Perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kami nilai kontradiktif karena mekanisme pengharmonisasian rancangan perda menjadi tidak sinkron,” kata Reinhart saat menyampaikan pendapat.
Ia mengatakan didalam pasal tersebut, rancangan perda disampaikan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda.
“Setelah perubahan raperda tidak lagi disampaikan ke Bapemperda, tapi pimpinan DPRD Medan dapat menyampaikan secara vertikal kepada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi PSI secara tegas menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbag). Kendati demikian, PSI menyatakan tetap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas Fraksi di DPRD Kota Medan.
“Kami menghargai pendapat dan kesimpulan mayoritas fraksi, namun Fraksi PSI menyatakan menolak perubahan Pasal 100 ayat (4),” tegasnya.
Fraksi PSI juga menyoroti Pasal 57 ayat (5) terkait perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. PSI menilai ketentuan tersebut tidak relevan jika masih ditambah dengan pengaturan lain dalam perubahan tata tertib.
“Tidak perlu ada pengaturan tambahan yang mengaitkan perpindahan anggota dengan kebutuhan Badan Musyawarah, karena masa keanggotaan sudah diatur secara jelas,” kata Reinhart.
Fraksi PSI menegaskan, pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan tata kelola kelembagaan DPRD Kota Medan berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. (ROM)





