MEDAN II
Komisi 4 DPRD Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menyalahi izin yang telah diterbitkan.
Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP, Dinas Dinas Perkimcikataru dipimpin Jhon Ester Lase serta aparat kecamatan dan kelurahan dinilai lalai karena membiarkan bangunan bermasalah berdiri tanpa tindakan tegas.
“Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan segera memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lapangan, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan serta dampaknya terhadap pemasukan PAD Kota Medan,” ujar Paul, Senin (26/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan.
“Untuk RDP pada hari ini kita menerima sejumlah data bangunan tanpa PBG.Ini ada apa dengan Pemko Medan, kenapa lakukan pembiaran,” kata Paul.
Ada pun data yang diterima untuk digelar RDP yakni ; bangunan Padel di Jln Mandala By Pass, bangunan di Jln Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, bangunan di Jln Tuasan, Jln Tuamang, Medan Tembung, bangunan di Jln Asrama, Pulo Brayan, Medan Timur,bangunan di Jln S.Parman, bangunan di Jln Sekip, Medan Petisah, bangunan di Jln Gunung Singgah Mata, bangunan di Jln Bono, Medan Timur, bangunan cafe yang juga memotong pohon di Jln Sei Batang Hari, Medan Sunggal, bangunan perumahan Pendidikan Indah Residence, Medan Tembung. (ROM)





