Media Online Jurnal X
Jumat, 31 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua DPC GAMKI Simalungun Defri C Damanik, S.Pd dan Bank BRI Cabang Pematangsiantar

Ketua DPC GAMKI Simalungun Defri C Damanik, S.Pd dan Bank BRI Cabang Pematangsiantar

Ketua DPC GAMKI Simalungun Minta Kacab BRI Pematangsiantar Kembalikan Semua Agunan Nasabah KUR BRI

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Januari 2026 | 11:17 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Peringatan keras melalui Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun Defri C Damanik, S.Pd terhadap Bapak Alvin Nur Muhamad selaku Kepala Cabang BRI Pematangsiantar diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Dalam siaran persnya melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (27/1/2026) Derry mengatakan bahwa sejak November 2025 kami sudah 2 kali layangkan surat kepada Bapak Alvin Nur Muhamad Kacab BRI Pematangsiantar namun tak kunjung ada balasan.

“Secara administrasi kita sudah sesuai prosedur, kita minta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah Rp 100 juta yang ditahan,” Ucapnya.

Derry menambahkan pada tanggal 13 Januari 2025, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun juga sudah bertemu Kacab BRI Pematangsiantar tersebut diruangannya untuk mengkonfirmasi dan Kacang BRI tersebut menyatakan semua agunan nasabah sudah dipulangkan.

Akan tetapi, setelah kami periksa dilapangan, hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya dan itu pun di unit BRI Sidamanik. “Padahal dalam Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1 Tahun 2023 telah jelas dinyatakan tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah Rp100 juta,” tambahnya.

Untuk itu Derry menegaskan sesuai hasil kesepakatan rapat DPC GAMKI Simalungun meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI dan memberikan sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.

Kemudian mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut. DPC GAMKI Simalungun menduga adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.

DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar serta mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyarakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi Bank BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjaman dibawah Rp100 juran

“Kami berikan kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin sikap kami diatas dalam jangka waktu 7×24 Jam, jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan menggeruduk dan sidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi,” Pungkas Defri C Damanik. (Rel)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Ketiga pelaku terduga pengedar dan barang bukti 
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Pria dan 1 Wanita Diduga Pengedar Sabu

30 Juli 2026 | 21:05 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Alex Sidabutar SH berhasil meringkus 2 orang pria dan...

Read more
Personil Polsek Siantar Martoba saat serahkan Terduga Pelaku Pencurian ke Polsek Siantar Utara
BERITA

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian

30 Juli 2026 | 18:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kesigapan personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, kembali terlihat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Menindaklanjuti laporan yang...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane sambangi lahan jagung milik petani binaan di Jalan Rakutta Sembiring
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Turun ke Lahan Jagung, Beri Semangat Petani Hadapi Serangan Ulat Daun

30 Juli 2026 | 18:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Salah satunya dilakukan...

Read more
JGS dan NM bersama penasehat hukumnya Prayudha Situmorang SH Agusman Silaban SH saat memberikan keterangan kepada wartawan
BERITA

Dept Collector Meninggal, JGS dan NM Tegas Bantah Lakukan Penganiayaan

30 Juli 2026 | 17:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Adanya dugaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Debt Colector (DC) inisial NS (62) meninggal pada hari Selasa (28/6/2026) sore...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Pria dan 1 Wanita Diduga Pengedar Sabu

30 Juli 2026 | 21:05 WIB
BERITA

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian

30 Juli 2026 | 18:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Turun ke Lahan Jagung, Beri Semangat Petani Hadapi Serangan Ulat Daun

30 Juli 2026 | 18:17 WIB
BERITA

Dept Collector Meninggal, JGS dan NM Tegas Bantah Lakukan Penganiayaan

30 Juli 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Laksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Kelompok Angkutan Barang

30 Juli 2026 | 10:24 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong di Jalan Laguboti

30 Juli 2026 | 08:20 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Timur Dampingi Petani Binaan Jual Hasil Panen Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar

30 Juli 2026 | 07:53 WIB
BERITA

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026

29 Juli 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi DanLanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

29 Juli 2026 | 21:49 WIB
KORUPSI

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,2 di Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

29 Juli 2026 | 21:38 WIB
BERITA

IDI Cabang Siantar-Simalungun Membuka Diri dan Bersinergi Dengan Semua Pihak Demi Pencapaian Kesehatan Paripurna Kepada Masyarakat

29 Juli 2026 | 21:16 WIB
BERITA

Pengurus IDI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Dr. dr. Reinhard Hutahean Sebagai Ketua

29 Juli 2026 | 21:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep