MEDAN II
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap tersangka Farah Hasmina Harahap alias FHH atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut.
“Saudari FHH yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012, ditangkap sekira pukul 16.30 WIB saat tersangka berada di apartemen Cinere Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH kepada wartawan, Rabu (29/7).
Ia mengatakan, sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Perkaranya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012 yang dilanjutkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026,” kata Rizaldi.
Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga tersangka Farah Hasmina Harahap (selaku Debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selain Farah, tim penyidik pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL yang saat ini telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri ( PN) Medan.
Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp.2,2 Miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas Negara.
Setelah tiba di Kejati Sumut, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi di ruang kerja.
Selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut dan kemudian penahanan dilakukan di rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. (ROM)






