Media Online Jurnal X
Rabu, 29 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency. (Foto Ist)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency. (Foto Ist)

Soal PSU di Kompoleks Contempo Regency, Komisi 4 DPRD Medan Cecar Dinas Perkimcikataru

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 Juli 2026 | 17:30 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan berlangsung panas dan diwarnai ketegangan.

Pasalnya, Komisi 4 mencecar keras Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dinilai asal terjang dan terkesan tebang pilih dalam memproses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency.

Pihak legislatif menilai adanya ketidakbecusan Dinas Perkimcikataru dalam menyelesaikan status PSU sehingga merusak keamanan dan kenyamanan warga.

Sayangnya, di tengah polemik warga yang makin memanas, Dinas Perkimcikataru justru memaksakan pengambilalihan PSU tanpa peraturan yang benar sehingga berujung pada pengaduan resmi ke DPRD Medan.

“Aturan itukan dibilang diserahkan, bukan untuk sesuka hati Pemko Medan, memang apakah boleh? Kalian taati gak Peraturan Walikota (Perwal) atau mau kalian tiadakan? Memang kerja kalian tidak beres, jadi ini semua jadi kerjaan DPRD,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul MS Simanjuntak kepada Dinas Perkimcikataru, Selasa (28/7/2026).

Dalam RDP sengit tersebut, anggota Komisi 4, Jusup Ginting Suka mencecar pejabat Dinas Perkimcikataru dengan rentetan pertanyaan tajam.

la mempertanyakan urgensi di balik sikap terburu-buru dinas yang terkesan “kebelet” menguasai PSU Contempo Regency, padahal ratusan PSU perumahan lain di Kota Medan justru dibiarkan mangkrak tanpa kepastian status.

“Kan sudah jelas ini undang-undangnya, mengapa kalian memaksakan. Inikan seharusnya untuk kepentingan warga setempat. Kenapa Perkim tidak membantu masyarakat dalam hal ini?,” cecarnya.

Jusup juga mempertanyakan berapa banyak rumah di tanah kosong, tepatnya dibelakang Kompleks Contempo sehingga Perkimcikataru terburu-buru mengambilalih dan merobohkan PSU tersebut.

“Masih kosong kan? Kenapa dipaksakan? Kan lebih baik buat taman,” katanya.

Perwakilan warga Contempo Regency,
Dedis, mengapresiasi seluruh anggota Komisi 4 yang hadir dalam RDP yang melihat adanya kejanggalan Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang mengambilalih PSU Komplek Contempo Regency secara sepihak.

“Kami sangat mengapresiasi Komisi 4. Seluruh anggota dewan tadi sepakat bahwa penyerahan PSU ini maladministrasi, cacat hukum, dan terlalu dipaksakan. Hal itu sudah ditegaskan langsung kepada dinas terkait, dan pihak dinas pun sudah menerimanya. Kini kami tinggal menunggu surat rekomendasi resmi dari DPRD yang sesuai dengan temuan RDP,” ujar Dedis.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Warga, Tuseno, membeberkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, Komisi 4 meluruskan kekeliruan fatal Pemko Medan yang mengabaikan prosedur dasar perundang-undangan.

“Meskipun acuannya adalah Undang-Undang, PP, atau Permendagri, Peraturan Walikota (Perwal) tetap menjadi aturan main yang wajib dipatuhi. Di dalam aturan itu tegas dinyatakan harus ada persetujuan warga. Nyatanya, mayoritas warga belum pernah memberikan izin,” tegas Tuseno.

Tak hanya soal regulasi, Tuseno juga membongkar motif di balik desakan pengambilalihan PSU tersebut yang diduga kuat hanya demi kepentingan kelompok tertentu, bukan masyarakat luas.

“Ada temuan menarik di persidangan. Pihak kuasa hukum dari kelompok sebelah (Felix) mengakui bahwa PSU ini diincar untuk membuka akses jalan. Kita patut pertanyakan, bagaimana bisa mereka mengaku sebagai warga Contempo padahal tidak pernah tinggal di sana dan lahannya masih kosong?” tanya Tuseno.

la mengingatkan Pemko Medan agar lebih peka dan memprioritaskan hak-hak penghuni sah yang sudah bertahun-tahun menetap, ketimbang memuluskan seseorang. Penyerahan fasilitas umum, lanjutnya, seharusnya bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

“Jangan sampai penyerahan PSU itu yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru membuat masyarakat resah. Jadi kita mohonkan adalah ditinjau ulang PSU, kita minta supaya tembok tidak dirobohkan, kemudian PSU hanya untuk kepentingan warga masyarakat bukan kepentingan orang yang bukan masyarakat dan bukan warga di situ,” tegas Tuseno.

Dalam hal ini Komisi 4mendesak Dinas Perkimcikataru untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan fokus
menyelesaikan konflik sebelum melangkah lebih jauh.

Sebelumnya, warga dan tim kuasa hukum perumahan Contempo Regency dibuat terkejut oleh langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran taman dan tembok rumah datuk mereka.

Langkah Satpol PP ini dinilai tidak menghormati proses hukum dan kewenangan Komisi 4 DPRD Kota Medan yang saat ini masih menangani sengketa tersebut. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH saat menerima Piagam Penghargaan
BERITA

Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

29 Juli 2026 | 13:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar berhasil meraih Penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri...

Read more
Anggota DPRD Medan Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Mahal Urusan Dokumen PBG, Lailatul Badri : Kami Akan Usulkan Ranperda PBG Termasuk Aturan Denda

29 Juli 2026 | 12:36 WIB

MEDAN II Sulit dan mahalnya urusan dokumen Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan menjadi...

Read more
Tim Damkarmat Kota Pematangsiantar berhasil selamatkan bocah 4 tahun kepala terjepit di terali pintu besi rumah
BERITA

Tim Damkarmat Kota Pematangsiantar Respon Cepat Selamatkan Bocah 4 Tahun Terjepit di Terali Pintu Besi Rumah

29 Juli 2026 | 12:07 WIB

  PEMATANGSIANTAR II Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Pematangsiantar respon cepat selamatkan bocah 4 tahun kepala terjepit...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim terima Audiensi Tim Kemenkomdigi RI
BERITA

Terima Audiensi Tim Kemenkomdigi, Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Dukung Literasi Digital 2026

29 Juli 2026 | 11:16 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka mendukung Program Literasi Digital Tahun 2026 yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Pemerintah Kota...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Soal PSU di Kompoleks Contempo Regency, Komisi 4 DPRD Medan Cecar Dinas Perkimcikataru

29 Juli 2026 | 17:30 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

29 Juli 2026 | 13:59 WIB
BERITA

Mahal Urusan Dokumen PBG, Lailatul Badri : Kami Akan Usulkan Ranperda PBG Termasuk Aturan Denda

29 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Tim Damkarmat Kota Pematangsiantar Respon Cepat Selamatkan Bocah 4 Tahun Terjepit di Terali Pintu Besi Rumah

29 Juli 2026 | 12:07 WIB
BERITA

Terima Audiensi Tim Kemenkomdigi, Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Dukung Literasi Digital 2026

29 Juli 2026 | 11:16 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Jemur Jagung di Jalan Bahkora II

29 Juli 2026 | 10:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Himbau Pekerja Proyek Drainase Jalan Sianjur Angkut Tanah Galian di Jalan

29 Juli 2026 | 10:45 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Akan Tilang Supir Angkutan Umum Naikkan Anak Sekolah Diatas Kap dan Bergantungan di Pintu

29 Juli 2026 | 10:37 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring SPPG 3 YKB Polres Pematangsiantar Distribusi MBG di Posyandu Air Bersih

29 Juli 2026 | 08:06 WIB
Pematang Siantar

Gegara Penarikan Mobil, Debt Collector Meninggal Dianiaya Diduga Dua Rekan Kerjanya

29 Juli 2026 | 00:54 WIB
BERITA

Kenalkan Teknik Penyelamatan Nyawa, Sie Dokkes Polres Simalungun Latih Bantuan Hidup Dasar untuk Peserta Polmas

29 Juli 2026 | 00:00 WIB
BERITA

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

28 Juli 2026 | 23:23 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep