MEDAN II
Sejumlah pedagang Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, menolak eksekusi yang rencananya akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Rabu (4/2/2026).
Sebagai bentuk penolakan para pedagang mengelar aksi diarea pasar.Dari amatan wartawan, sejumlah pedagang membentangkan poster berisi tulisan penolakan eksekusi yang berada di lantai 2.
“Kami bukan pedagang liar, sudah puluhan tahun kami berjualan disini,” ucap para pedagang dalam orasinya.
Dan para pedagang berharap agar tetap diberikan waktu untuk berjualan.
“Kami sudah stok barang karena sudah dekat Imlek dan Lebaran, tolonglah biar kami jualan dulu,” ujar para pedagang.
Hal yang sama juga dikatakan, Siti yang berharap ada diberikan kelonggaran waktu.
“Ini kan mau Imlek dan juga Lebaran janganlah terlalu cepat sekali.Kami hanya cari makan disini,” ucapnya.
Dari amatan lokasi saat itu tidak ada satu pun tim dari PN Medan dan kepolisian.
Ditunda
Diarea lokasi sendiri turut hadir saat itu Direktur Keuangan/Adm, Bobby Oktavianus Zulkarnaen serta Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah beserta para pegawai PUD Pasar Medan.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan yang hadir diarea lokasi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta agar dilalukan penundaan pengosongan Pasar Sambas.
“Kita sudah dari sejak awal telah sepakat agar pengosongan dapat ditunda hingga Lebaran 2026. Dan ini sesuai permintaan pedagang dan juga kesepakatan yang telah diambil bersama didalam rapat bersama dengan pihak PUD Pasar akhirnya dilakukan penundaan,” kata Agus.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan para pedagang akan secara sukarela pindah ditanggal 1 April.
Sedangkan, Direktur Administrasi dan Keuangan PUD Pasar Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain sepakat dengan permintaan para pedagang untuk perpanjangan masa pengosongan.
Bobby mengaku, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada DPRD Kota Medan melalui Komisi 3 terkait masa penangguhan eksekusi lantai 2 Pasar Sambas Medan.
“Kami sepakat dengan permintaan para pedagang. Kami juga sudah menyampaikan ke Komisi 3 DPRD Medan, bahwa permintaan para pedagang kami anggap sangat manusiawi,” katanya.
Ia meminta semua pihak terkait untuk dapat memaklumi serta memberikan pengertian atas permintaan perpanjangan waktu pengosongan.
Sebagaimana diketahui Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026.
Dari catataan yang ada Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa dan pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.
Tapi pada ahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan. (ROM)






