Media Online Jurnal X
Rabu, 29 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn saat paparan soal media sosial dengan narasi “korban jadi tersangka”,
Aula Patriatama Polrestabes Medan (Foto Ist)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn saat paparan soal media sosial dengan narasi “korban jadi tersangka”, Aula Patriatama Polrestabes Medan (Foto Ist)

Viral di Medsos ” Korban Jadi Tersangka “, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
6 Februari 2026 | 10:53 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Viral di media sosial (Medsos) dengan narasi “korban jadi tersangka” pihak Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara tersebut.

Dimana, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).

Kapolrestabes Medan menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian.

“Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.

Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.

Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.

“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda,” paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ada pun yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni ; LS (35), WOP (27) dan SP (27).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana.

“Para tersangka yang kini masuk dalam DPO punya peran masing-masing, tersangka LS (35) memukul bagian kepala korban Gleen Dito, menarik paksa dan mengikat tangan korban dengan lakban. Tersangka, WOP menjambak rambut korban, Gleen Dito, memiting leher dan mengikat tangan korban saat di mobil menggunakan tali, sedangkan tersangka, SP memiting leher dan mengikat tangan korban, Gleen Dito saat berada di mobil,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dari sisi pembuktian medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil Visum Et Repertum (VER) menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.

Sementara itu, ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.

“Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” tegas Prof. Alvi.

Ia menambahkan, polemik “korban jadi tersangka” muncul karena adanya pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Menurut Prof. Alvi, apabila terdapat keberatan atas penetapan tersangka, mekanisme hukum yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

Menanggapi isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun dibatalkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam serta perkara pencurian yang telah diputus pengadilan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum,” kata Ferry.

Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus pencurian telah diproses lebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap, sementara perkara penganiayaan merupakan tindak pidana terpisah yang tetap ditindak tegas sesuai hukum, tanpa dipengaruhi status para pihak dalam perkara lainnya. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH saat menerima Piagam Penghargaan
BERITA

Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

29 Juli 2026 | 13:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar berhasil meraih Penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri...

Read more
Anggota DPRD Medan Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Mahal Urusan Dokumen PBG, Lailatul Badri : Kami Akan Usulkan Ranperda PBG Termasuk Aturan Denda

29 Juli 2026 | 12:36 WIB

MEDAN II Sulit dan mahalnya urusan dokumen Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan menjadi...

Read more
Tim Damkarmat Kota Pematangsiantar berhasil selamatkan bocah 4 tahun kepala terjepit di terali pintu besi rumah
BERITA

Tim Damkarmat Kota Pematangsiantar Respon Cepat Selamatkan Bocah 4 Tahun Terjepit di Terali Pintu Besi Rumah

29 Juli 2026 | 12:07 WIB

  PEMATANGSIANTAR II Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Pematangsiantar respon cepat selamatkan bocah 4 tahun kepala terjepit...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim terima Audiensi Tim Kemenkomdigi RI
BERITA

Terima Audiensi Tim Kemenkomdigi, Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Dukung Literasi Digital 2026

29 Juli 2026 | 11:16 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka mendukung Program Literasi Digital Tahun 2026 yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Pemerintah Kota...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

29 Juli 2026 | 13:59 WIB
BERITA

Mahal Urusan Dokumen PBG, Lailatul Badri : Kami Akan Usulkan Ranperda PBG Termasuk Aturan Denda

29 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Tim Damkarmat Kota Pematangsiantar Respon Cepat Selamatkan Bocah 4 Tahun Terjepit di Terali Pintu Besi Rumah

29 Juli 2026 | 12:07 WIB
BERITA

Terima Audiensi Tim Kemenkomdigi, Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Dukung Literasi Digital 2026

29 Juli 2026 | 11:16 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Jemur Jagung di Jalan Bahkora II

29 Juli 2026 | 10:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Himbau Pekerja Proyek Drainase Jalan Sianjur Angkut Tanah Galian di Jalan

29 Juli 2026 | 10:45 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Akan Tilang Supir Angkutan Umum Naikkan Anak Sekolah Diatas Kap dan Bergantungan di Pintu

29 Juli 2026 | 10:37 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring SPPG 3 YKB Polres Pematangsiantar Distribusi MBG di Posyandu Air Bersih

29 Juli 2026 | 08:06 WIB
Pematang Siantar

Gegara Penarikan Mobil, Debt Collector Meninggal Dianiaya Diduga Dua Rekan Kerjanya

29 Juli 2026 | 00:54 WIB
BERITA

Kenalkan Teknik Penyelamatan Nyawa, Sie Dokkes Polres Simalungun Latih Bantuan Hidup Dasar untuk Peserta Polmas

29 Juli 2026 | 00:00 WIB
BERITA

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

28 Juli 2026 | 23:23 WIB
BERITA

Pengawasan Izin PBG di Kota Medan Lemah, Paul MAS : Kebocoran PAD Sangat Besar !

28 Juli 2026 | 22:39 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep