TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai tahan seorang lanjut usia (Lansia) umur 60 tahun inisial KH (60) warga jalan MT Haryono, Lingk. IV, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai akibat melakukan penganiayaan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH. MH mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap korban RR pada Jumat (6/2/2026) pagi sekitar pukul 8.30 Wib, dijalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TBS kota Tanjungbalai.
Awalnya korban inisial RR mengejek pelaku dengan kata-kata “pincang kau, Monyet Kau”. Merasa sakit hati, pelaku memukul kepala korban menggunakan sebuah besi berwarna putih kebagian kepala sebelah kiri korban juga memukul pinggang sebelah kanan korban hingga mengalami luka robek.
Saat itu personil Sat Samapta sedang melakukan patroli melihat adanya beberapa orang yang berkumpul di TKP dan bertanya kepada warga sekitar tentang apa yang terjadi. Kemudian warga memberitahukan sedang terjadi penganiayaan.
Mendengar itu personil Sat Sampat langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih TKP dengan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai beserta barang bukti berupa 1 batang besi warna silver berukuran kurang lebih 30 CM, 1 potong baju warna kuning bercak darah dan,1 potong Hoodie warna merah berlumur darah yang dipakai korban.
Sedangkan korban dibawa berobat ke rumah sakit. Tidak terima kejadian itu istri korban Ra (47) membuat laporan pengaduan di Polres Tanjungbalai.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan KH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Berdasarkan Analisa Yuridis tersangka KH dilakukan penahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Pungkas AKP Bram Candra. (TF)






