Media Online Jurnal X
Rabu, 29 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Medan, El Barino Shah, S.H.M.H saat Sosper produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan, El Barino Shah, S.H.M.H saat Sosper produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). (Foto Ist)

Sosper Perda Trantibum, El Barino Shah : Segera Aktifkan Pos Siskamling Disetiap Lingkungan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
9 Februari 2026 | 12:06 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta harus fokus dan memprioritaskan terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Medan. Dengan adanya jaminan keamanan, masyarakat akan nyaman melakukan aktifitas kapan dan dimana saja.

Sehingga, pelaku usaha UMKM dan industri dapat nyaman menjalankan usahanya guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

“Terkait keamanan dan kenyamanan merupakan hal penting. Untuk itu mari kita dukung Pemko Medan menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ajak anggota DPRD Medan asal politisi Golkar El Barino Shah SH MH.

Hal itu disampaikan El Barino Shah, S.H.M.H dihadapan ratusan masyarakat pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Jalan Sutrisno No 5 Lingkungan 34 Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Sabtu (7/2/2026).

Terkait hal itu El Barino minta Pemko Medan harus berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan di Kota Medan. Bahkan seperti pendirian Pos Siskamling harus segera dipermanenkan dan terlaksana sesuai harapan.

“Masih banyak yang perlu dibenahi terkait pengoperasian Pos Siskamling. Untuk itu Pemko Medan supaya terus melakukan pemantapan serta evaluasi,” ujar El Barino.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi harus ada jaminan keamanan dari Pemerintah.

“Maka segala bentuk tindak kriminalitas seperti pencurian, begal, tawuran dan kejahatan lainnya harus diberantas,” ungkapnya.

Tentu kata El Barino, untuk memberantas tindak kejahatan itu, Pemko Medan supaya terus menguatkan kerjasama dengan pihak Kepolisian.

“Terkait pengaktifan Pos Siskamling, kerjasama harus tetap melibatkan semua elemen maayarakat,” pinta El Barino.

Diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aiptu Erick F Marbun melakukan sambang dan monitoring petani binaan menjemur hasil panen jagung di Jalan Bahkora II
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Jemur Jagung di Jalan Bahkora II

29 Juli 2026 | 10:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aiptu Erick F Marbun melakukan sambang dan monitoring...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar sambang Kamtibmas kepada pekerja Proyek Pembangunan Drainase di Jalan Sianjur
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Himbau Pekerja Proyek Drainase Jalan Sianjur Angkut Tanah Galian di Jalan

29 Juli 2026 | 10:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar melaksanakan sambang Kamtibmas atau Door...

Read more
Personil Unit Kamsel saat tegur supir angkut umum yang biarkan anak sekolah bergantungan di pintu
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Akan Tilang Supir Angkutan Umum Naikkan Anak Sekolah Diatas Kap dan Bergantungan di Pintu

29 Juli 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu lintas Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Kamsel memberikan bimbingan penyuluhan (Binluh) dan Pendidikan masyarakat lalu lintas...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapitu AIPTU S. Ambarita melaksanakan monitoring distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Posyandu Air Bersih
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring SPPG 3 YKB Polres Pematangsiantar Distribusi MBG di Posyandu Air Bersih

29 Juli 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapitu AIPTU S. Ambarita melaksanakan monitoring distribusi Makanan Bergizi Gratis...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Jemur Jagung di Jalan Bahkora II

29 Juli 2026 | 10:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Himbau Pekerja Proyek Drainase Jalan Sianjur Angkut Tanah Galian di Jalan

29 Juli 2026 | 10:45 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Akan Tilang Supir Angkutan Umum Naikkan Anak Sekolah Diatas Kap dan Bergantungan di Pintu

29 Juli 2026 | 10:37 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring SPPG 3 YKB Polres Pematangsiantar Distribusi MBG di Posyandu Air Bersih

29 Juli 2026 | 08:06 WIB
Pematang Siantar

Gegara Penarikan Mobil, Debt Collector Meninggal Dianiaya Diduga Dua Rekan Kerjanya

29 Juli 2026 | 00:54 WIB
BERITA

Kenalkan Teknik Penyelamatan Nyawa, Sie Dokkes Polres Simalungun Latih Bantuan Hidup Dasar untuk Peserta Polmas

29 Juli 2026 | 00:00 WIB
BERITA

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

28 Juli 2026 | 23:23 WIB
BERITA

Pengawasan Izin PBG di Kota Medan Lemah, Paul MAS : Kebocoran PAD Sangat Besar !

28 Juli 2026 | 22:39 WIB
BERITA

Polres Simalungun Raih Dua Piagam  Penghargaan dari Kapolri

28 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Amankan Kunjungan Kerja Bupati Simalungun di Nagori Cingkes

28 Juli 2026 | 19:14 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolda Sumut, Bukti Komitmen Layani Masyarakat

28 Juli 2026 | 16:19 WIB
Kebakaran

Dua Ruangan Kelas dan Gudang di SMP Negeri 9 Tebing Tinggi Dilalap Sijago Merah

28 Juli 2026 | 15:54 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep