JAKARTA II
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap 31 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
“Benar ada (mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).
Mutasi tersebut meliputi sejumlah Kajari yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kutipan dana desa.
Adapun pejabat yang menjalani pemeriksaan internal meliputi Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas (Palas).
Kejatisu Membenarkan
Ada pun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara (Sumut) dicopot dari jabatannya, yakni ; Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kajari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga.
Sedangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi membenarkan pencopotan Revanda Sitepu sebagai Kajari Deli Serdang dan Soemarlin Halomoan Ritonga dari Kajari Palas.
“Ya benar, sudah ditunjuk Kajari defenitif untuk Deliserdang dan Padang Lawas, pada hari ini,” kata Rizaldi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan hingga kini Revanda Sitepu dan Soemarlin Halomoan Ritonga masih menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta.
“Sampai saat ini, mantan Kajari Deli Serdang dan Palas, diperiksa oleh Kejagung,” katanya.
Sementara itu jabatan Kajari Deli Serdang kini diemban oleh Satpa Putra, yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Dan Hasbi Kurniawan diamanahkan sebagai Kajari Padang Lawas, yang sebelumnya menjabat koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebagaimana diberitakan, Kajari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga serta Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan satu Staf TU Intel diperiksa oleh Kejagung. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap kepala desa.
Sedangkan, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu bersama anggotanya Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) juga dipanggil dan dibawa ke Kejagung. Keduanya disebut-sebut melakukan pelanggaran sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Jakarta. (*/int/ROM)






