Media Online Jurnal X
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Sertifikat Rumah Subsidi Puri Asri Tara Medang Residence Tak Keluar, Debitur Adukan Pihak Developer dan Bank BTN

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Februari 2026 | 23:43 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Julius Pandapotan Batubara sebagai debitur Puri Asri Tara Medang Residence yang terletak di Jalan Ujung Serdang, Medan Sinembah, Tanjung Morawa, Deli Serdang resmi mengadukan PT Madya Kreasi Lestari sebagai pihak pengembang/ developper perumahan dan PT Bank Tabungan Negara ( BTN) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu), Kamis (12/2/2026).

Pasalnya, selama empat menanti hingga kini sertifikat rumah miliknya di Blok D No 81, tak kunjung keluar.

Kuasa hukum debitur dari Dwi Ngai Sinaga SH MH & Associates Law Firm, Agus P Aruan SH kepada wartawan mengatakan bahwa klienya telah melakukan pelunasan KPR Puri Asri Tara Medang Residence tertanggal 1 Juli 2022, tapi hingga kini sertifikat rumah tersebut tidak ada diberikan.

“Klien kami saudara Julius Pandapotan Batubara awal mengajukan kredit perumahan pada tanggal 27 Oktober 2025 dengan angsuran Rp 839 ribu, tapi seiring berjalan waktu pada tanggal 1 Juli 2022 dilunasi oleh menantunya bernama Loandro Nainggolan dengan total biaya pelunasan kurang lebih Rp 69 juta,” kata Agus P Aruan SH sebagai kuasa hukum.

Ia mengatakan setelah pelunasan hak kliennya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik tidak diberikan oleh pihak PT Bank Tabungan Negara ( BTN).

“Sebagai kuasa hukum perlu kami sampaikan klien kami sudah berungkali meminta sertifikat hak milik kepada pihak Bank BTN tidak juga diberikan.Dan kami juga sudah mempertanyakan masalah ini kepada pihak pengembang dalam hal ini PT Madya Kreasi Lestari tapi tidak memberikan jawaban apa pun,” kata Agus.

Dikatakan, Agus pihaknya sudah melakukan somasi, tapi tidak membuahkan hasil apa pun.

“Tim kuasa hukum dari Dwi Ngai Sinaga SH MH & Associates Law Firm telah melayangkan somasi I dan II baik kepada pihak pengembang dan Bank BTN, tapi disampaikan sabar,” ujarnya.

Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah mendapatkan undangan dari pihak legal hukum Bank BTN dan juga pihak pengembang.

“Saat itu hadir jajaran pimpinan Bank BTN dan legal hukum bank dan pengembang, kami mendapatkan jawaban sedang dilakukan pemecahan SHM oleh pihak Badan Pertanahan.Tapi tidak ada jangka waktunya, kami menunggu kurang lebih lima bulan,” kata Agus.

Sambung, Agus karena tidak kunjung membuahkan hasil persoalan tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Oktokber 2024 dengan No LP / B/1526/X/2024/ SPKT.

“Kami menunggu sangat lama, tapi juga tidak berproses hingga kami saat itu mengelar aksi didepan kantor Bank BTN.Karena hingga saat sudah hampir 4 tahun berjalan, maka kami laporkan kasus ini kepada pihak Kejatisu karena klien kami bena-benar sangat dirugikan baik materil maupun immaterial,” tegasnya.

Agus juga mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat kepada OJK Provinsi Sumatera Utara, tapi belum juga mendapat jawaban.

“Tidak hanya itu persoalan ini pernah dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPD RI pada 15 Oktober 2025, tapi tidak membuahkan hasil apa pun,” kata Agus.

Atas dasar itu, Agus meminta agar pihak Kejatisu segera mengambil sikap tegas dengan melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh.

“Hanya di pihak Kejatisu harapan keadilan terakhir agar hak-hak klien kami bisa diberikan dan mendapatkan sebuah kepastian.Karena sudah hampir empat tahun kasus ini bergulir, semuanya belum mendapatkan jawaban yang puas.Dan hak klien kami masih diabaikan,” tutup Agus. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

MAPER Gelombang III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana
BERITA

MAPER Gelombang III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

17 Juni 2026 | 00:13 WIB

SIMALUNGUN II  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun sukses melaksanakan Masa Perkenalan (MAPER) di Student Center GMKI Pematangsiantar-Simalungun Selasa,...

Read more
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Amankan Pawai Ta'aruf
BERITA

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Amankan Pawai Ta’aruf

16 Juni 2026 | 19:23 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan dan...

Read more
Polres Tanjungbalai Nilai Lomba Kampung Bebas dari Narkoba
BERITA

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Tanjungbalai Nilai Lomba Kampung Bebas dari Narkoba

16 Juni 2026 | 19:18 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 80 tahun 2026, Polres Tanjungbalai bergerak cepat memperkuat benteng pencegahan peredaran gelap...

Read more
Gembong narkoba diringkus di Sunggal dimana polisi menyita 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba, dan uang Rp 246 Juta disita (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Gembong Narkoba Warga Asahan, Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba dan Uang Rp 246 Juta

16 Juni 2026 | 19:09 WIB

MEDAN II Seorang gembong narkoba berhasil diringkus polisi, yakni ; DH (48) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dimana pelaku...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

MAPER Gelombang III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

17 Juni 2026 | 00:13 WIB
BERITA

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Amankan Pawai Ta’aruf

16 Juni 2026 | 19:23 WIB
BERITA

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Tanjungbalai Nilai Lomba Kampung Bebas dari Narkoba

16 Juni 2026 | 19:18 WIB
Medan

Polisi Ringkus Gembong Narkoba Warga Asahan, Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba dan Uang Rp 246 Juta

16 Juni 2026 | 19:09 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Berikan Bantuan Pribadi 50 Sak Semen Pembangunan GBI Jalan Damai Tondano

16 Juni 2026 | 16:59 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pembukaan MTQN ke-40 Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

16 Juni 2026 | 16:53 WIB
BERITA

Bus BRT Mebidang Disoal, Fraksi PSI DPRD Medan Nyatakan Akan Jadi Beban APBD

16 Juni 2026 | 15:32 WIB
BERITA

Respon Cepat Polsek Siantar Martoba  Pengecekan TKP Keributan di Jalan Sibatu batu

16 Juni 2026 | 15:16 WIB
BERITA

Penyambutan Danki 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut yang Baru IPTU Rafles Rury Carera Manurung S.Tr.K. S.I.K Penuh Keakraban dan Kekeluargaan

16 Juni 2026 | 12:42 WIB
BERITA

Sambangi Sekolah, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas

16 Juni 2026 | 10:14 WIB
BERITA

Sambut Kepulangan Haji Walikota Tanjungbalai, Kapolres AKBP Welman Feri Hadiri Acara Upah-upah

16 Juni 2026 | 10:11 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Ajak Siswa Siswi SMP Negeri 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran dan Narkoba

16 Juni 2026 | 10:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep