MEDAN II
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.Dan ED disebut ditahan sejak 12 Februari 2026.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan informasi itu, dimana ED terlibat kasus penipuan.
“Iya, (soal) penipuan, silahkan sama Kasat ya,” kata Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/2/2026).
Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa ED diduga menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang korban berinisial PS dengan iming-iming dapat mengamankan pekerjaan tertentu.
Dalam prosesnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat untuk memperoleh proyek tersebut. Total dana yang diminta mencapai sekitar Rp600 juta dan telah ditransfer oleh korban sesuai permintaan tersangka.
Ia menyebut kasus tersebut berawal pada tahun 2020. Transaksi antara korban dan ED itu terjadi di Kota Medan.
“Kemudian, disepakati bahwa pada 18 Desember 2020, korban PS telah sepakat mentransfer total sejumlah Rp 600 juta kepada ED,” jelasnya.
“Uang telah diserahkan korban kepada tersangka. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” sambungnya.
Hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan, PS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Korban membuat laporan, pada Juli 2024, ke Polrestabes Medan, sesuai lokasi korban dan ED melakukan transaksi.
Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil gelar perkara, ED akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status tersangka yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. (ROM)






