PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar melakukan mediasi masalah pasangan suami isteri di Kampung Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat (20/2/2026) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya bahwa pihak pertama inisial HS (35) selaku suami dan pihak kedua inisial RP (35) selaku isteri merupakan pasangan suami isteri yang telah pisah rumah sejak tahun 2023 atau sekitar 2 tahun 3 bulan dan anak anak mereka tinggal bersama pihak kedua.
Kemudian Bhabinkamtibmas dan Lurah menyampaikan saran saran dan pemaham hukum kepada Kedua Belah Pihak di Kantor Kelurahan Simarimbun. Setelah dilakukan mediasi bersama Lurah Simarimbun Bapak Haposan Siahaan, kedua belah pihak selesaikan masalah mereka dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Kapolsek menambahhkan kegiatan Mediasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana lainnya serta meningkatkan kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat.
“Suami isteri itu sudah di mediasi dengan membuat kesepakatan dengan surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Doni. (Fred)






