Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Oktober 2020 | 13:34 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

PEMATANGSIANTAR

Usaha pembelaan Jonggi Gultom, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo secara lisan memohon supaya hakim memutuskan hukuman seringan ringannya terhadap kliennya, Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) berinisial ARA (17) yang nekat mencabuli dan menjual pacarnya sendiri kepada pria hidung belang seharga Rp300 Ribu melalui aplikasi MiChat membuahkan hasil.

Tepat hari Kamis (15/10/2020) kemarin Hakim Tunggal, Vivi Siregar, SH memutuskan hukuman ABH ARA selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.

Vivi tidak sependapat tuntutan hukuman ABH ARA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, SH yakni 10 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja Selama 6 bulan penjara.

Begitupu, Vivi sependapat dengan JPU Ana Lusiana bahwa berdasarkan fakta persidangan ABH ARA terbukti  bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan menyuruh melakukan ekploitasi secara seksual sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Pertama dan Kedua Penuntutan Umum.

Hal memberatkan ABH ARA diketahui warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu belum pernah dihukum sedangkan hal hal memberatkan ABH ARA tidak berterus terang di Pengadilan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Perbuatan bejat ABH ARA terhadap saksi korban sebut saja bernama Mawar (15) pada hari pada Sabtu (5/9/2020) malam.

Usai membacakan vonis tersebut, Hakim Tunggal Vivi Siregar, SH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ABH ARA dan JPU Anna Lusiana, SH berpikir pikir untuk memberikan tanggapan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ABH ARA tersebut kemudian menutup persidangan.

“Benar Klien kami, ABH ARA sudah di Vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan,”ujar Jonggi Gultom,SH PH Prodeo ABH ARA dikonfirmasi Hari Jumat (16/10/2020) sore.

Jonggi juga membenarkan pihaknya dan JPU diberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atas vonis ABH ARA tersebut. “Kami masih berpikir pikir selama tujuh hari ini untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis klien kami, ABH ARA itu,”kata Jonggi singkat.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more
n: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Pemko Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita