ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat
PEMATANGSIANTAR
Usaha pembelaan Jonggi Gultom, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo secara lisan memohon supaya hakim memutuskan hukuman seringan ringannya terhadap kliennya, Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) berinisial ARA (17) yang nekat mencabuli dan menjual pacarnya sendiri kepada pria hidung belang seharga Rp300 Ribu melalui aplikasi MiChat membuahkan hasil.
Tepat hari Kamis (15/10/2020) kemarin Hakim Tunggal, Vivi Siregar, SH memutuskan hukuman ABH ARA selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
Vivi tidak sependapat tuntutan hukuman ABH ARA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, SH yakni 10 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja Selama 6 bulan penjara.
Begitupu, Vivi sependapat dengan JPU Ana Lusiana bahwa berdasarkan fakta persidangan ABH ARA terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan menyuruh melakukan ekploitasi secara seksual sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Pertama dan Kedua Penuntutan Umum.
Hal memberatkan ABH ARA diketahui warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu belum pernah dihukum sedangkan hal hal memberatkan ABH ARA tidak berterus terang di Pengadilan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Perbuatan bejat ABH ARA terhadap saksi korban sebut saja bernama Mawar (15) pada hari pada Sabtu (5/9/2020) malam.
Usai membacakan vonis tersebut, Hakim Tunggal Vivi Siregar, SH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ABH ARA dan JPU Anna Lusiana, SH berpikir pikir untuk memberikan tanggapan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ABH ARA tersebut kemudian menutup persidangan.
“Benar Klien kami, ABH ARA sudah di Vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan,”ujar Jonggi Gultom,SH PH Prodeo ABH ARA dikonfirmasi Hari Jumat (16/10/2020) sore.
Jonggi juga membenarkan pihaknya dan JPU diberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atas vonis ABH ARA tersebut. “Kami masih berpikir pikir selama tujuh hari ini untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis klien kami, ABH ARA itu,”kata Jonggi singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan