MEDAN
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menahan Dewa Perangin-angin (DP), anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Ia ditangkap atas kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan selama di dalam kerangkeng khusus manusia.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra membenarkan adanya penahanan terhadap Dewa Perangin-angin atas insiden tewasnya tahanan di kerangkeng khusus milik Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara yakni inisial SP dan TS.
Selain itu, Bupati non aktif Terbit Rencana Perangin-angin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
“Ditahan selama 20 hari ke depan per hari ini, penyidik akan terus dituntut untuk tepat waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat ini harus menyelesaikan perkara utamanya,”pungkanya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan